Kamis 22 Mar 2018 18:30 WIB

Proyektil Peluru dari Tubuh Atikah Diserahkan ke Polisi

Dokter menemukan juga dua benda asing di dada kiri korban.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Indira Rezkisari
Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Proyektil peluru yang berhasil dikeluarkan dari tubuh Atikah (40 tahun) akhirnya diserahkan ke polisi untuk dilakukan penyelidikan. Operasi pengeluaran proyektil peluru dilakukan oleh tim medis RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi pada Jumat (16/3) lalu.

Sebelumnya, seorang warga di selatan Kabupaten Sukabumi Atikah mengalami luka tembak diduga dari senapan angin pada Senin (12/3). Penembakan yang dibarengi dengan penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh dua orang warga tidak dikenal yang memakai topeng.

Atikah merupakan warga Kampung Babakankubang RT 04 RW 02, Desa Mekarmukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Awalnya korban dirawat di RSUD Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi lalu dirujuk ke RSUD  R Syamsudin SH Kota Sukabumi pada Rabu (14/3) dini hari.

"Pengangkatan proyektil pada Jumat lalu berhasil dilakukan dan menemukan dua buah benda asing yang berada di dada kiri korban," terang Dokter Forensik RSUD R Syamsuddin SH, Nurul Aida Fathya, kepada wartawan Kamis (22/3). Namun ia menerangkan bentuk benda asing ini tidak seperti yang tergambar di ronsen.

Menurut Nurul, benda tersebut seperti peluru namun akan diperiksa lebih lanjut oleh polisi. Kepastian benda itu peluru atau bukan lanjut dia akan dilakukan tim Balistik Polsek Ciemas Polres Sukabumi.

Nurul menerangkan, benda tersebut tidak menembus atau mengenai organ dalam sehingga kondisi pasien baik dan kini sudah pulang dari rumah sakit. Pasalnya kata dia peluru tersebut berada di tulang rusuk.

Kanit Reskrim Polsek Ciemas, Bripka Pratidiana mengatakan, benda yang diduga peluru yang berada di tubuh Atikah dipastikan bukan peluru organik milik TNI maupun Polri. Namun untuk memastikannya akan dilakukan uji balistik yang dilakukan dalam waktu segera, imbuh dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement