Kamis 22 Mar 2018 16:33 WIB

Rp 5 Miliar yang Dikembalikan Setnov Terkait Rapimnas Golkar

Keponakan Setnov, Irvanto Pambudi berkontribusi dalam Rapimnas Golkar.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uang sebesar Rp 5 miliar yang dikembalikan Setya Novanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penyeleggaraan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar pada 2012 lalu. Menurutnya, uang tersebut dipergunakan Irvanto Hendra Pambudi untuk membayar kekurangan biaya kegiatan tersebut.

"Saya baru ingat waktu itu dia (Irvanto) ada kontribusi di dalam Rapimnas Partai Golkar pada bulan Juni 2012," ujar Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/3).

Saat itu, kata dia, ada kekurangan yang sisamya belum dibayar ketika akan membuat kegiatan rapimnas tersebut. Di situ, kemudian Irvanto menyampaikan kepada Novanto, kekurangan tersebut sudah dibayarkan oleh keponakannya tersebut.

"Pikiran saya waktu itu, mungkin ada kerjaan dengan Andi. Tapi, setelah saya lihat, dengan adanya keterangan Ahmad, maka saya meyakinkan, ini pasti dari uang KTP-el," terangnya.

Karena itu, sebagai paman dari Irvanto, dirinya ingin bertanggung jawab mengembalikan uang tersebut ke KPK. Dirinya merasa bertanggung jawab karena Novanto yakin, jika Irvanto diminta mengembalikan uang tersebut, Irvanto tidak akan mampu.

"Makanya saya sadar dengan penuh tanggung jawab dan sadar diri, maka saya berikan (ke KPK). Namun, apabila dalam putusan majelis hakim nanti dengan mengacu pada tuntutan JPU kemudian masih meyakini ada uang yang harus saya kembalikan karena keponakan saya, saya siap untuk mengembalikan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement