Kamis 22 Mar 2018 10:25 WIB

Legislator Minta Pemprov-Ombudsman Bertemu Bahas Tanah Abang

Pemprov dan Ombudsman diminta bertemu untuk menyelesaikan persoalan.

Rep: Mas Amil Huda/ Red: Esthi Maharani
Kendaraan angkutan kota (angkot) jurusan Tanah Abang melintas di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Ahad (4/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kendaraan angkutan kota (angkot) jurusan Tanah Abang melintas di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Ahad (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ombudsman Jakarta Raya menyatakan terjadi maladministrasi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta William Yani meminta pemerintah provinsi (pemprov) bertemu dengan Ombudsman untuk menyelesaikan persoalan.

"Kalau Ombudsman punya pernyataan begitu (maladministrasi), itu sudah ada dasar hukum. Jadi rekomendasinya harus diikuti. Kalau perlu Biro Hukum DKI audiensi dengan Ombudsman," kata dia saat dihubungi, Rabu (21/3).

Menurutnya, Jalan Jatibaru di Tanah Abang memang tak seharusnya diperuntukkan bagi pedagang kaki lima (PKL) berjualan. Dalam aturan, kata dia, jalan raya semestinya dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan. Sehingga pengunaan untuk berdagang menyalahi aturan.

Politikus PDIP ini menambahkan, melegalkan PKL berjualan di jalan raya justru tidak memanusiakan pedagang itu sendiri. Harusnya, kata dia, PKL disediakan tempat atau kios di lokasi tertentu yang sesuai dengan standar tempat berdagang.

Ia juga meminta Pemprov DKI segera merealisasikan janji pembuatan sky bridge atau jembatan layang hingga pembangunan Tanah Abang menjadi kawasan transit oriented development (TOD). "Itu segera dijalankan saja biar tidak sekedar wacana," katanya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menunggu laporan resmi dari Ombudsman yang menyebut pemprov melakukan maladministrasi dalam penataan kawasan Tanah Abang. Ia tak ingin banyak mengomentari hasil sidak sebelum ada laporan yang utuh dari Ombudsman.

Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya sebelumnya melakukan pemeriksaan kondisi lapangan di sejumlah lokasi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (21/3). Mereka menyebut ada maladministrasi dalam kebijakan Pemprov DKI terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

"Dari hasil pemantauan lapangan hari ini bahwa memang ada maladministrasi karena sebagaimana Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya, marka jalan dipergunakan untuk jalan umum bukan untuk fungsi lain seperti berjualan. Kondisi hari ini kita bisa lihat bersama," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu.

Menurut Dominikus, peninjauan ini dilakukan karena adanya laporan dari asosiasi pedagang di Blok G Tanah Abang. Mereka merasa keberatan dengan penggunaan Jalan Jatibaru sebagai lokasi berdagang. Kebijakan itu membuat mereka tidak leluasa berjualan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement