REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Angka perokok dari tahun ke tahun terus meningkat oleh karena itu, untuk melindungi warga Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menanggapi hal tersebut, Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), mengadakan audiensi dengan Pemkot Yogayakarta, dalam rangka kerja sama untuk mengawal Peraturan Daerah (Perda) terkait rokok tersebut.
Perwakilan dari MTCC, April Prabowo, mengatakan dengan adanya peraturan tentang KTR diharapkan udara di area kawasan publik seperti transportasi umum, sekolahan, rumah sakit, terminal, stasiun, perkantoran tetap terjaga kebersihannya. Sehingga orang-orang yang tidak merokok tidak terganggu dengan asap rokok yang kadang ada saat mereka di ruang-ruang publik tersebut.
"Selain itu, kesehatan anak-anak dan ibu hamil juga bisa terjaga," kata April Prabowo. Ia pun menekankan, MTCC bersama Pemerintah Kota Yogyakarta akan bekerja sama untuk mengawal Perda KTR.
Selain itu, ia juga berharap pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok juga harus diterapkan secara menyeluruh di wilayah kota Yogyakarta. Dalam Perda yang sudah disosialisasikan selama satu tahun itu disebutkan bahwa kawasan tanpa rokok yang ditetapkan adalah layanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat penitipan anak, fasilitas olahraga, tempat kerja, tempat umum dan angkutan umum.
Perda itu juga menyebutkan bahwa di dalam kawasan tersebut tidak diperbolehkan adanya aktivitas merokok, mengiklankan produk rokok dan menjual rokok. Jika terjadi pelanggaran, maka pelanggar bisa dikenai sanksi kurungan 1 bulan penjara dan denda Rp 7,5 juta.