Rabu 21 Mar 2018 20:00 WIB

Calwalkot Malang Jadi Tersangka, Tim Sukses Tegaskan Solid

Sebanyak 19 pejabat Kota Malang telah dinyatakan resmi sebagai tersangka.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Bayu Hermawan
Komisi Pemberantasan Korupsi
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Komisi Pemberantasan Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak 19 pejabat Kota Malang telah dinyatakan resmi sebagai tersangka atas dugaan korupsi APBD-P Kota Malang TA 2015. Dua di antaranya merupakan calon walikota Malang pada Pilkada 2018, Mohammad Anton dan Yaqub Ananda Gudban.

Juru Bicara Pasangan Calon (Jubir Paslon) Yaqub Ananda Gudban dan Ahmad Wanedi, Dito Arief menegaskan tim pemenangannya masih solid dan akan terus bekerja untuk pemenangan Pilkada Malang 2018. Kasus hukum yang sedang dihadapi, kata Dito, tidak mengurangi daya dobrak tim sukses untuk tetap bekerja. Bahkan, dengan adanya hal itu makin membuat tim Menawan semakin solid.

"Tim Menawan tetap solid sebagai koalisi kekeluargaan.Kita mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Kami menghormati proses hukum yang berlaku," kata Dito Arief melalui keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (20/3).

Terkait dengan kampanye, tidak ada perubahan dan kendala karena sudah terjadwal secara sistematis. Menurutnya, Paslon tetap akan turun menyapa masyarakat selama Pilkada 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengumumkan 19 tersangka baru atas kasus korupsi APBDP Kota Malang TA 2015. Dari 19 tersangka, dua di antaranya merupakan calon wali kota Malang pada Pilkada 2018, yakni Mohammad Anton dan Yaqub Ananda Gudban.

(Baca: Dua Cawalkot Malang Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata KPU)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement