REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera tuntas dibahas. Harapannya, UU itu akan menjadi solusi atas maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Bambang menyatakan itu menyusul masih adanya pedofil yang berkeliaran hingga puluhan anak jadi korban. Kasus terakhir yang terungkap ada di Jambi.
Polda Jambi baru menangkap seorang pria berinisial PN yang menjadi pedofil hingga korbannya mencapai 87 anak. Sebelumnya pada Januari lalu, kasus serupa terjadi di Tangerang, Banten yang korbannya mencapai 41 anak.
“Meminta Komisi VIII DPR dan pemerintah mempercepat proses pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar dapat meminimalisasi kejahatan seksual,” ujar Bamsoet -panggilan akrab Bambang- di Jakarta, Rabu (21/3).
Sembari menanti RUU itu tuntas, kata Bamsoet, aparat penegah hukum harus menindak pelaku kekerasan seksual berdasar Undang-Undang yang sudah ada. Tujuannya demi memberikan efek jera.
Selain itu, Bambang juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan jaminan proteksi maksimal bagi anak-anak korban kekerasan seksual. Hal yang penting adalah upaya pencegahan, pendampingan dan pemulihan psikis.
Legislator Partai Golkar itu menambahkan, Kementerian PPPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus lebih maksimal dalam memberikan perlindungan dan penanganan terhadap anak-anak korban kekerasan seksual. Mantan ketua Komisi III DPR itu juga mengharapkan adanya upaya untuk meminimalkan efek negatif konten digital dan media sosial terhadap anak-anak.
“Agar Kementerian Komunikasi dan Informatika, KPAI dan lembaga swadaya masyarakat pemerhati anak untuk menggenjot aksi nyata guna meminimalikan dampak negatif konten digital dan media sosial,” cetusnya.
Secara khusus, Bamsoet punya permintaan kepada aparat pemerintah di tingkat paling bawah agar menyiapkan lingkungan ramah anak. “Sekaligus dapat mengontrol kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh anak-anak di lingkungannya, serta memberikan perlindungan kepada korban agar tidak traumatik dan tidak mendapatkan bullying ataupun pengucilan dari lingkungan sekitar,” pungkasnya.