Rabu 21 Mar 2018 16:01 WIB

Polisi Selidiki Jaringan Pemalsu Kedaluwarsa Makanan

Beberapa supermarket menolak produk makanan dengan masa kedaluwarsa dibawah 8 bulan.

Label kedaluwarsa
Foto: ecowatch
Label kedaluwarsa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polres Metro Jakarta Barat menyelidiki dugaan jaringan pemalsu batas waktu konsumsi makanan (kedaluwarsa) yang melibatkan PT Pandawa Rezeki Sejahtera (PRS) di kawasan Jembatan Beso Tambora. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan pengungkapan pemalsuan batas waktu konsumsi makanan yang dilakukan pemilik PT PRS itu sebagai fenomena yang merugikan masyarakat.

"Nanti akan terus kami periksa apakah ada pelanggaran lain termasuk apakah ada keterlibatN orang lain," kata Hengki di Jakarta, Rabu (21/3).

 

Ia menjelaskan PT PRS menerima makanan impor yang memiliki batas waktu konsumsi selama delapan bulan namun pengiriman barang ke Indonesia mencapai beberapa bulan. Hal itu dikatakan Hengki menjadikan sejumlah supermarket menolak produk makanan itu lantaran mensyaratkan masa kedaluwarsa minimal delapan bulan.

Hengki menyebutkan syarat tersebut memberatkan importir yang merubah atau memalsukan masa kedaluwarsa produk makanan agar diterima supermarket. Ia akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) guna meningkatkan pengawasan terhadap produk makanan yang telah kedaluwarsa dan perbaikan syarat, serta prosedur Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Sebelumnya, petugas Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang pemalsuan kedaluwarsa produk makanan PT PRS di Jembatan Tiga Tambora pada beberapa waktu lalu. Petugas menangkap tiga orang tersangka yakni Direktur PT PRS berinisial RA, Kepala Gudang di kawasan Angke DF dan Kepala Gudang di Jembatan Beso AH.

Gudang tersebut berdiri sejak 2014 dengan penghasilan mencapai Rp3 miliar-Rp6 miliar per bulan. Para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan (3) UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 143 Juncto Pasal 99 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement