Rabu 21 Mar 2018 13:22 WIB

Hakim Segera Putuskan Kasus Perceraian Ahok-Veronica

Sidang lanjutan kasus perceraian Ahok dan Veronica digelar hari ini.

Gugatan cerai Ahok-Veronica
Foto: republika/mardiah
Gugatan cerai Ahok-Veronica

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kedelapan kasus perceraian mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan beragendakan kesimpulan. Sidang lanjutan tersebut digelar hari ini, Rabu (21/3).

"Hari ini agendanya kesimpulan. Kami (kuasa hukum) sudah siapkan kesimpulan," kata Josefina A Syukur, kuasa hukum Basuki, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (21/3).

Kesimpulan tersebut merupakan rangkuman dari seluruh proses persidangan. "Tinggal dilihat apakah itu terbukti atau tidak berdasarkan bukti surat dan keterangan saksi," kata Josefina.

Menurut dia, putusan hakim nanti biasanya akan berselang dua pekan usai sidang kesimpulan. "Putusan itu dua pekan dari kesimpulan," katanya.

Dalam gugatan cerai Basuki, pihak Basuki juga memintakan hak asuh atas ketiga anak kepada majelis hakim. "Nanti di putusan akan dibahas semua apakah dikabulkan atau tidak," katanya.

Dalam persidangan gugatan cerai ini, pihak Basuki telah menghadirkan tiga saksi yakni Ririn dan Natanael Oppusunggu. Keduanya adalah mantan staf Basuki. Sementara saksi ketiga adalah seorang pendeta berinisial Y.

Untuk saksi keempat batal hadir dalam sidang ketujuh pada pekan lalu. Basuki T Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur pada 5 Januari 2017. Basuki kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement