Rabu 21 Mar 2018 09:03 WIB

Kejakgung Tangkap Tersangka Korupsi Bank Mandiri

Juventius ditangkap di sebuah apartemen di Bandung.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Bank Mandiri (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bank Mandiri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Intel Kejaksaan mengamankan seorang pria bernama Juventius (39 tahun) di Apartemen Metro Suites Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/3) malam. Warga Bandung tersebut merupakan tersangka kasus korupsi Bank Mandiri.

"Saudara Juventius ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri cabang Bandung 1 kepada PT Tirta Amarta Bootling," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Jan S Marinka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/3).

Juventius merupakan karyawan swasta yang berposisi sebagai Head Accounting PT Tirta Amarta Bottling Company. Tersangka Juventius berperan dalam memberikan data untuk bahan laporan keuangan PT Tirta Amarta Bootling dengan Direktur atas nama Rony Tedi. Rony juga tersangka dalam berkas perkara yang berbeda.

"Atas dasar laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kebenarannya tersebut PT Tirta Amarta Bootling kemudian mengajukan perpanjangan fasilitas kredit sebesar kurang lebih Rp 1,17 triliun," kata Jan menerangkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement