Selasa 20 Mar 2018 21:43 WIB

Adiguna Sutowo tak Penuhi Panggilan KPK

Adiguna dipanggil sebagai saksi kasus korupsi di Garuda Indonesia.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha Adiguna Sutowo tidak memenuhi panggilan KPK. Pada Selasa (20/3) Adiguna seyogianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

"Adiguna Sutowo tidak hadir, hingga sore ini belum diperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Adiguna diketahui adalah pendiri sekaligus petinggi dari PT Mugi Rekso Abadi (MRA), perusahaan yang juga didirikan oleh Soetikno Soedarjo yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Selain Adiguna, saksi yang tidak hadir lainnya adalah Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Achirina yang akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Rabu (21/3).

KPK hari ini memeriksa dua orang saksi dalam kasus yang sama yaitu VP. Network Management PT Garuda Indonesia Tenten Wardaya dan direktur salah satu anak perusahaan PT MRA yaitu Direktur PT Rahayu Arumdhani International Widhi Darmawan. "Saksi dari Garuda kami klarifikasi lebih lanjut terkait dengan pengadaan dan pemeliharaan pesawat, kalau saksi dari swasta bagaimana peran dari tersangka dalam mekanisme korporasi di MRA dan sejauh mana pengetahuan dari saksi terhadap peran dari SS (Soetikno Soedarjo) di perusahaan tersebut." kata Febri.

Febri pun mengimbau agar Adiguna memenuhi panggilan ulang KPK selanjutnya, "Bagi yang tidak hadir akan dilakukan pemanggilan kembali, akan melihat lebih jauh mekanisme di MRA misalnya pendirian MRA, posisi saksi dan posisi tersangka saat itu, ini pentng untuk tersangka SS yang sama-sama ditetapkan sebagai tersangka bersama ESA (Emirsyah Satar) dan ada MRA di sana," ungkap Febri.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Komisaris PT MRA Soetikno Soedarjo. Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement