Selasa 20 Mar 2018 18:26 WIB

Wapres JK: Pemerintah Indonesia Telah Maksimal Bela Zaini

JK berpesan agar masyarakat Indonesia harus memahami hukum yang berlaku

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Bilal Ramadhan
hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah sudah melakukan langkah-langkah pembelaan secara maksimal untuk membebaskan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Muhammad Zaini Misrin Arsyad dari hukuman mati di Arab Saudi. Menurutnya, pemerintah sudah melakukan puluhan kali pertemuan dengan otoritas Arab Saudi dan mengawal pembelaan Zaini Misrin selama kurang lebih 14 tahun.

"Pemerintah sudah mengusahakan banyak hal, ini kan masalah sudah lebih 14 tahun pengadilannya, sudah puluhan kali pertemuan tentang kasus ini, jadi bukan hal baru sebenarnya," ujar Jusuf Kalla ketika ditemui di kantornya, Selasa (20/3).

Jusuf Kalla mengatakan, eksekusi mati TKI Zaini bukan tanpa pemberitahuan. Sebab pemerintah telah melakukan puluhan kali pertemuan dengan pihak otoritas Arab Saudi.

Akan tetapi hukum di Arab Saudi memutuskan bahwa Zaini harus dieksekusi mati. Oleh karena itu, Jusuf Kalla berpesan agar masyarakat Indonesia harus memahami hukum yang berlaku di negara lain.

"Pemerintah sudah berusaha, tapi kita juga harus memahami hukum yang berlaku di negara lain," kata Jusuf Kalla.

Upaya pemerintah melakukan pembelaan terhadap Zaini Misrin juga telah dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Pada Januari 2017, Presiden Jokowi menyampaikan surat kepada Raja Saudi yang intinya meminta penundaan guna memberikan kesempatan kepada pengacara untuk mencari bukti-bukti baru.

Lalu bulan Mei 2017, surat Presiden ditanggapi Raja yang intinya menunda eksekusi selama 6 bulan. Kemudian pada September 2017, Presiden kembali mengirimkan surat kepada Raja yang intinya menyampaikan bahwa Tim Pembela Zaini menemukan sejumlah novum atau bukti baru.

Salah satunya adalah kesaksian penterjemah, dan meminta perkenan Raja untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini. Ada pun, hukum tindak pidana di Arab Saudi terbagi menjadi dua yakni Aammah (umum) dan syaksyiyyah (pribadi).

Hukum syaksyiyyah ini sangat tergantung dari pengampunan ahli waris, dan intervensi negara maupun raja tidak berlaku. Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Zaini Misrin ini termasuk kategori syakhsiyyah, sehingga Pemerintah Arab Saudi tidak bisa intervensi lebih jauh.

Hal tersebut dibenarkan oleh Jusuf Kalla. Menurutnya, seorang pelaku kasus pembunuhan di Arab Saudi bisa bebas dari hukuman mati jika keluarga korban memaafkan.

Apabila sudah dimaafkan, maka pelaku kasus pembunuhan harus membahar diyat atau denda kepada keluarga korban. "Karena dia (Zaini Misrin) pembunuhan, dan disana itu kalau pembunuhan hanya bisa dimaafkan oleh keluarga, nah kalau keluarganya tidak mau maafin ya ndak bisa lagi (bebas dari eksekusi mati)," ujar Jusuf Kalla.

Diketahui, Zaini Misrin divonis pengadilan terbutki bersalah atas pembunuhan majikannya yakni Abdullah bin Umar Muhammad al-Sindy. Zaini Misrin yang berprofesi sebagai supir ditangkap oleh kepolisian Arab Saudi pada 13 Juli 2004, dan divionis pada 17 November 2008.

Zaini Misrin kemudian dieksekusi mati Pemerintah Arab Saudi pada Ahad (18/3) sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan peraturan yang berlaku Arab Saudi, setiap orang yang mendapat hukuman eksekusi mati akan dimakamkan di negara tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement