Selasa 20 Mar 2018 17:46 WIB

Penanganan Kejahatan Narkoba Harus Hormati Kedaulatan Hukum

Indonesia menerapkan kebijakan penangan narkoba secara berimbang.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Heru Winarko
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Heru Winarko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia dalam Debat Umum Pertemuan Sesi ke-61 Commission on Narcotic Drugs (CND) di Wina, Austria, menekankan penanganan kejahatan narkoba harus tetap menghormati kedaulatan hukum setiap negara. Indonesia juga secara konsisten terus menerapkan kebijakan penanganan narkoba secara berimbang antara pencegahan dan penegakan hukum. 

“Dalam kaitan ini Indonesia mendorong setiap negara untuk saling menghormati kedaulatan hukum setiap negara dalam melaksanakan kebijakan dan penegakan hukum terhadap persoalan obat-obatan terlarang," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Heru Winarko selaku ketua delegasi Indonesia pada pertemuan itu seperti keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (20/3).

Selain upaya penegakan hukum, Delegasi Indonesia juga menyampaikan bahwa kejahatan narkoba masih terus meningkat dan modus kejahatan cenderung terus berubah. Untuk itu, Indonesia terus memperkuat kerja sama internasional dan peran dari berbagai lembaga nasional terkait dalam penanganan narkoba, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang saat ini telah memiliki fungsi penindakan.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan Kementerian Luar Negeri Ricky Suhendar menyampaikan tidak ada mekanisme satu pendekatan untuk semua hal dalam penerapan sanksi pidana yang tegas bagi pelaku tindak pidana narkoba. Karena itu, kata Ricky, adanya perbedaan dalam penerapan sanksi pidana untuk kejahatan narkoba perlu dihormati oleh setiap negara.

Terkait hal itu, Konvensi PBB 1961, 1971, dan 1988 tentang Narkotika dan Psikotropika memiliki peran utama dalam menyeimbangkan upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam penanganan peredaran narkoba. Commission on Narcotic Drugs (CND) merupakan forum yang bertugas melakukan pengawasan atas implementasi perjanjian-perjanjian penanganan obat-obatan internasional dan memberikan masukan terkait upaya dalam mengendalikan peredaran narkotika, psikotropika dan prekursornya.

Delegasi Indonesia pada perundingan tersebut terdiri dari perwakilan kementerian/lembaga terkait, antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, serta KBRI/PTRI Wina. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement