Selasa 20 Mar 2018 12:58 WIB

Menaker: Indonesia Telah Maksimal Membela Zaini

Raja Saudi tidak bisa mengampuni, karena ahli waris tidak memberikan maaf pada Zaini.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andi Nur Aminah
 Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Hanif Dhakiri menyebut, pemerintah telah melakukan langkah-langkah pembelaan secara maksimal untuk membebaskan Zaini Misrin dari hukuman mati. Baik pendampingan hukum, langkah diplomatik maupun non-diplomatik, semuanya dilakukan secara maksimal. "Kami sudah maksimal. Jadi ya kami terkejut, menyesalkan dan berduka atas kejadian yang menimpa mendiang Zaini," kata Hanif di Jakarta, Selasa (20/3).

Dia mengatakan, seluruh upaya pemerintah Indonesia selama ini selalu terkendala sistem hukum di Saudi. Seperti halnya dalam kasus Zaini Misrin ini yang tergantung dari keputusan ahli waris apakah bersedia memaafkan terpidana atau tidak. "Memang seperti itu aturan hukum di sana. Raja Saudi tidak bisa mengampuni, karena ahli waris tidak memberikan maaf pada Zaini Misrin. Ini mau tidak mau harus kita hormati," kata Hanif.

Hanif juga menyesalkan, karena seringkali menghadapi kendala dari sikap aparat penegak hukum kerajaan Saudi yang cenderung kurang terbuka dalam masalah-masalah seperti ini. Hanif menjelaskan, upaya pemerintah untuk membebaskan Zaini Misrin telah dilakukan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudoyono dan diteruskan di era Presiden Joko Widodo.

Tercatat, pemerintah RI telah tiga kali berkirim surat resmi ke Raja Saudi. Bahkan Presiden Joko Widodo telah tiga kali bertemu Raja Saudi untuk mengupayakan pembebasan Zaini Misrin.

Selain itu, menurut dia, pemerintah juga melakukan langkah hukum baik banding maupun kasasi. Bahkan pada periode ini, pemerintah juga mengajukan peninjauan kembali (PK), langkah hukum yang belum pernah dilakukan sebelumnya.

Pemerintah terus melakukan negosiasi bilateral ke negara-negara tujuan PMI agar dapat diciptakan sistem tata kelola dan perlindungan PMI yang lebih baik. Sehingga ke depan resiko migrasi dapat terus ditekan dan penanganan masalah yang ada lebih efektif," kata Hanif.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement