Selasa 20 Mar 2018 06:53 WIB

Oknum ASN Kota Padang Jadi Pengedar Sabu

Sasarannya pun beragam, termasuk oknum-oknum ASN di lingkungan kerja

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Polisi menangkap pengedar narkoba / Ilustrasi
Foto: Republika/Inas Widyanuratikah
Polisi menangkap pengedar narkoba / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  PADANG - Dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu lagi pegawai honorer di sebuah instansi pemerintah di Kota Padang, Sumatra Barat diamankan polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS menyebutkan, ketiganya tergabung dalam satu jaringan. Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) saat ini menelusuri kemungkinan adanya ASN lain yang terlibat.

Tersangka yang ditangkap pertama kali adalah D (25 tahun) pegawai honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Ia ditangkap pada Rabu (14/3) pukul 22.00 WIB di depan sebuah rumah makan di Kota Padang. Dari tersangka D yang beralamat di Nanggalo, Padang, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,55 gram yang siap dijual dengan harga Rp 1 juta.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dari D, termasuk dari mana sabu ia dapatkan. Hasilnya, polisi kembali menangkap Y (35 tahun) di rumahnya di Lubuk Begalung pada Kamis (15/3) dini hari pukul 03.00 WIB. Tersangka Y tercatat sebagai ASN di Satpol PP Kota Padang, satu instansi dengan D. Dari D, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 1,4 gram, timbangan elektronik, dan alat untuk mengisap sabu.

Kumbul melanjutkan, pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus dan kembali dilakukan penangkapan tersangka lainnya. Pada Kamis (15/3) pagi hari, polisi menangkap M (32 tahun). Tersangka M merupakan oknum ASN di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang. Dari M yang beralamat di Alang Laweh, polisi mengamankan beberapa bukti transfer uang atas transaksi perdagangan narkoba yang ia lakukan.

"Ketiganya berstatus pengedar. Mulai pengedar kecil sampai yang besar. Kami masih usut sosok di atas ketiganya," kata Kumbul di Mapolda Sumbar, Senin (19/3).

Ketiga tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 subsisder pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Kumbul memastikan, meski ketiganya berstatus sebagai ASN, tidak ada perbedaan penindakan yang dilakukan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, peredaran sabu yang mereka lakukan sudah berjalan selama satu tahun belakangan. Sasarannya pun beragam dari berbagai profesi, termasuk oknum-oknum ASN di lingkungan kerja ketiganya.

"Sudah ada beberapa nama yang sudah terindikasi dan kami lakukan pemantauan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement