Selasa 20 Mar 2018 05:05 WIB

Menhub: Sistem Ganjil-Genap tidak Diberlakukan di Jagorawi

Tol Tangerang kemungkinan juga diterapkan sistem ganjil-genap

Kendaraan mobil dengan nomor polisi ganjil memutar balik saat hari pertama pemberlakuan sistem ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kendaraan mobil dengan nomor polisi ganjil memutar balik saat hari pertama pemberlakuan sistem ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan tidak akan memberlakukan kebijakan sistem ganjil-genap pada kendaraan pribadi di ruas jalan arah pintu tol Jagorawi seperti yang diterapkan di pintu tol Bekasi arah Jakarta. Menhub di Jakarta, Senin (19/3), beralasan kapasitas Tol Jagorawi belum melebihi seperti di Bekasi.

"Tidak ada ganjil-genap di Tol Jagorawi, untuk tol Jagorawi itu hanya menambahkan jalur bus. Kapasitasnya belum melampaui di Tol Jagorawi cuma kita menambah tingkat pelayanan dengan membuat jalur khusus untuk bus. Dua pekan lah paling lama kita akan lakukan," kata Budi.

Selain itu, Menhub juga memastikan tidak akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang golongan III, IV dan V di tol Jagorawi seperti yang diterapkan di pintu tol Bekasi. Di sisi lain Menhub akan memberlakukan Tiga Paket Kebijakan Penanganan Kemacetan yang sama seperti yang di pintu Tol Bekasi untuk diberlakukan di Tol Tangerang.

Terkait rencana ini Menhub memperkirakan akan memberlakukan kebijakan ini sebelum masa bulan puasa atau sekitar bulan Mei. Kemungkinan ada sistem ganjil-genap adalah yang di Tol Tangerang.

"Tangerang itu akan sama dengan yang ada di Bekasi, semuanya (kebijakan) ada, ada bus (jalur khusus), ada ganjil-genap, ada (pembatasan operasional) truk. Tangerang mungkin sebelum puasa jadi kita akan diskusi dulu karena kita harus diskusi jalan arterinya mana," paparnya.

Selain memberi kesempatan untuk mencari jalan arteri alternatif, saat ini ia juga memberi kesempatan kepada pemangku kepentingan khususnya operator bus di Tangerang untuk menentukan tarif bus. Terkait hal ini, Budi menyebutkan pihaknya lebih memilih tarif bus tidak Rp 20.000, tetapi Rp 10.000.

Pada kesempatan yang sama Budi juga meminta para pengusaha truk terdampak kebijakan pembatasan jam operasional truk di Tol Cikampek agar menggeser jam operasional. Lebih lanjut dia mengatakan dengan diberlakukannya Tiga Paket Kebijakan Penanganan Kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek sejak 12 Maret lalu dapat mendorong masyarakat untuk berpindah dari transportasi pribadi ke transportasi massal.

Sebelumnya, dia menjelaskan sepekan sejak diimplementasikannya Tiga Paket Kebijakan Penangan Kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek jumlah kepadatan lalu lintas di ruas tol tersebut turun sebesar 36 persen. Sejalan dengan kebijakan itu kecepatan kendaraan di ruas tol tersebut naik 22 persen.

Data Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan menyebut kecepatan rata-rata di Tol Jakarta-Cikampek terutama di segmen Bekasi arah Jakarta setiap Senin-Jumat pukul 06.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB dapat mencapai 60 kilometer per jam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement