Senin 19 Mar 2018 22:32 WIB

Panwaslu Catat Puluhan Pelanggaran di Pilwalkot Bandung

Ada 25 pelanggaran dari kasus administrasi hingga pidana pemilu seperti politik uang

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Bilal Ramadhan
Tolak politik uang.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Tolak politik uang. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung mencatat puluhan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon (paslon) Pilwalkot Bandung. Pelanggaran ini dilakukan sejak dimulainya masa kampanye pada 15 Februari lalu.

Ketua Panwaslu Kota Bandung Farhatun Fauziyyah mengatakan ada 25 pelanggaran yang masuk laporan Panwaslu. Pelanggaran terjadi dari beberapa aspek seperti administrasi hingga pidana pemilu.

"Pelanggaran administrasi seperti pelanggaran APK (alat peraga kampanye), pelanggaran jam atau waktu kampanye tempat kampanye," kata Farhatun saat dihubungi, Senin (19/3).

Ia menuturkan, untuk pelanggaran waktu kampanye, paslon menggelar kegiatan kampanye di luar jam yang diperbolehkan. Padahal sesuai aturan waktu kampanye diperbolehkan dari pukul 09.00 hingga pukul 18.00 WIB.

Selain itu, Farhatun mendapatkan laporan juga kampanye diadakan di pesantren atau tempat-tempat ibadah. Padahal lokasi tersebut tidak diperbolehkan dilakukan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, katanya, untuk pidana pemilu Panwaslu menemukan pelanggaran berupa politik uang yang dilakukan paslon. Politik uang ini berupa pembagian barang-barang ke warga saat berkampanye.

"Kode etik kita enggak boleh mengeluarkan jenis pelanggaran paslon apa, jumlah berapa sampai nanti diproses," ujarnya.

Ia menyebutkan sanksi yang diberikan masih berupa preventif. Misalnya, jika melanggar waktu yang diperbolehkan, maka Panwaslu akan membubarkan agenda tersebut. Panwaslu melakukan upaya persuasif dan melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendapat rekomendasi.

"Kalau money politik masuk ranah pidana pemilu dibahas di Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu)," ucapnya.

Ia pun mengimbau paslon untuk lebih berhati-hati san menaati aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Peringatan pun akan terus disampaikan kepada tim paslon. Ia berharap dengan demikian pesta demokrasi ini tetap berjalan kondusif hingga hari H pencoblosan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement