REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang pengepul benur (baby lobster), Ruh (48 tahun) diamankan petugas Unit II Subdit IV/Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda JabAr karena kedapatan menyimpan 15 ribu benur (baby lobster) di rumahnya. Pengungkapan kasus ini atas bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Benur jenis pasir dan mutiara senilai Rp 2,975 miliar tersebut sedianya akan dijual kepada bandar besar di Jakarta untuk kemudian diekspor secara ilegal ke Vietnam dan China. " Pengepul ini membeli benur dari nelayan di wilayah Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur," kata Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, SiK, MH kepada para wartawan di Mapolda Jabar, Senin (19/3).
Penyidik, kata Samudi, kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar besar yang menjadi pemodal pencurian benur di wilayah Jabar selatan.Ia mengatakan, tersangka Ruh membeli benur dari nelayan di wilayah Pantai Selatan Cidaun dengan harga Rp 12 ribu per ekor untuk jenis pasir dan Rp 40 ribu hingga Rp 45 ribu jenis benur mutiara. Tersangka kemudian menjual ke pengepul besar dan mendapat keuntungan Rp 1.500 per ekor. "Bandar besar mengirim benur ke luar negeri dengan harga satu ekor benur pasir Rp 150 ribu dan benur mutiara Rp 250 ribu," kata Samudi.
Menurut Samudi, tersangka Ruh ditangkap pada Sabtu (17/3) sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di Kampung Kertajadi RT 04 RW 01 Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Sebelum ditangkap, kata dia, lima personel polisi dipimpin Kanit II AKP Hendrawan A Nugraha, SiK, terlebih dulu membuntuti pelaku yang baru membeli benur dari sejumlah nelayan. Sesampainya di rumah pelaku, polisi langsung menyergapnya. Setelah digeledah polisi menemukan 15 ribu benur yang sudah dikemas dan akan dikirim ke bandar besar.
Tersangka, kata Samudi, mengaku mengumpulkan 15 ribu benur dalam tiga hari. Tersangka baru tiga bulan menjalankan aksinya. Atas perbuatanya itu tersangka dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 92 UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dedy Arief, mengatakan, benur ini akan dikembalikan ke habitatnya di wilayah Pantai Pangandaran. "Sekarang juga kami langsung mengembalikan benur ini ke habitatnya karena tak bisa lama di darat," ujar dia.