Senin 19 Mar 2018 21:31 WIB

Polri Masih Dalami Rekening The Family MCA

Polri belum bisa mengungkapkan hasil penelusuran rekening The Family MCA

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Karopenmas Polri Brigjen Mochammad Iqbal
Foto: RepublikaTV/Fakhtar Khairon Lubis
Karopenmas Polri Brigjen Mochammad Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyatakan masih mengembangkan rangkaian terungkapnya kelompok penyebar hoaks yang mengatasnamakan diri The Family MCA. Pengembangan yang dilakukan termasuk pada penelusuran dana dalam rekening anggota kelompok tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menyebutkan sudah ada rekening yang disita. Sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk menelusuri dana, Polri berkoordinasi denganPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ini adalah SOP kita melakukan penyelidikan kerjasama dengan semua pihak terkait. Misalnya kita mau penelusuran dana berarti sama PPATK, misalnya dia mengalirkan dana lewat perbankan kita kerjasama dengan bank," ujar Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (19/3).

Namun Ia masih belum mau mengungkapkan hasil penelusuran rekening tersebut. Sayangnya, terkait dengan adanya isu pemesan dari penyebaran hoaks yang dilakukan kelompok ini, Polri belum menemukan temuan lebih lanjut.

"Belum ke situ. Kita akan terus dalami itu," kata Iqbal.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap tujuh penyebar hoaks yang berada dalam kelompok The Family MCA. Seorang tersangka bernama Bobby Gustiono ditangkap Ahad (4/3). Sedangkan sebelumnya sejumlah tersangka ditangkap serentak pada Senin (26/2). Muhamad Luth (40 tahun) ditangkap di Sunter, Jakarta Utara.

RSD (35 tahun) ditangkap di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. RS ditangkap di Jembrana, Bali. Sedangkan Yus ditangkap di Sumedang Jawa Barat. Tersangka lain ditangkap di Palu dengan inisial RC, dan seorang lagi di Yogyakarta.

Mereka disebut menyebarkan berita hoaks dengan rasa ujaran kebencian sesuai dengan isu yang berkembang dan bernada provokatif. Seperti isu kebangkitan PKI, penculikan Ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokohtertentu.

Mereka terancam dikenai pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, pasal jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement