Senin 19 Mar 2018 18:35 WIB

Tim KPK Sedang Bergerak di Malang, untuk Apa?

Tim KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tengah melakukan proses pengembangan kasus dugaan kasus pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 di Malang, Jawa Timur. Setidaknya ada 14 orang saksi dari unsur Anggota DPRD Kota Malang yang diperiksa oleh penyidik KPK.

"Tim memang sedang melaksanakan kegiatan di Malang. Hal tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015," jelas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/3).

Ia menyebutkan, para penyidik KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dari unsur Anggota DPRD Kota Malang. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polres Malang. "Penyidik mendalami dugaan aliran dana yang diterima anggota DPRD lainnya dalam pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015," ujarnya.

Febri tak menjelaskan lebih lanjut terkait nama dan jumlah tersangka yang tersangkut dalam kasus tersebut. Itu lantaran tim KPK masih berada di lapangam dan masih perlu melakukan beberapa kegiatan penyidikan. "Jadi nama dan jumlah tersangka belum bisa kami konfirmasi hari ini," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan M. Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus. Yaitu, terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

Kasus pertama, M. Arief Wicaksono diduga menerima suap dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Diduga M. Arief Wicaksono menerima uang sejumlah Rp 700 juta.

Pada kasus kedua, M. Arief Wicaksono diduga menerima suap dari Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Hendarwan Maruszaman terkait dengan penganggaran kembali proyem pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015. Diduga M. Arief Wicaksono menerima Rp 250 juta dari proyek Rp 98 miliar yang dikerjakan secara tahun jamak pada 2016-2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement