REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa dua saksi dari Fahri Hamzah besok, Selasa (20/3). Keduanya akan diperiksa secara bersamaan di jam dan hari yang sama.
"Besok saksi-saksi dari saya akan diselesaikan semua. Saksi cukup gampang karena hanya akan menunjukkan bukti itu benar adanya," ucap Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/3).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dua saksi yang diperiksa itu merupakan staf di kantornya yang memberitahukan perihal adanya berita-berita terkait Fahri Hamzah. Usai memeriksa dua saksi itu, Fahri menginginkan agar Sohibul juga segera diperiksa.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan cuitan dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang akan melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Polda Metro Jaya Kamis (8/3). Pada sore harinya Fahri mendatangi Polda Metro Jaya untuk melapor.
Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.