Senin 19 Mar 2018 03:10 WIB

Wasekjen PSI Sesalkan Surat Edaran PGGJ

Potensial dapat menganggu hubungan antarumat beragama di Jayapura, Papua.

Siluet Menara Pengeras Suara Masjid
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Siluet Menara Pengeras Suara Masjid

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan keluarnya Surat Edaran dari Persekutuan Gereja-gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) yang membuat delapan tuntutan. Isi surat tersebut menurut Wakil Sekretaris Jenderal PSI, Satia Chandra Wiguna, potensial dapat menganggu hubungan antarumat beragama di Jayapura, Papua bahkan di Indonesia. 

PGGJ membuat delapan tuntutan, salah satunya mempersoalkan pembangunan masjid di kabupaten tersebut. “Mestinya dialog dan komunikasi antar pemimpin agama di Jayapura dikedepankan daripada bikin surat edaran yang dapat menganggu kehidupan beragama,” kata Chandra dalam siaran persnya kepada Republika.co.id, Ahad (18/3).

Selain itu, Chandra juga menilai surat edaran tersebut tidak sesuai dengan semangat toleransi. Pada dasarnya negara menjamin kebebasan beragama semua warga negara kapan pun dan di mana pun.

Menurutnya, pendirian rumah ibadah dan praktik keberagamaan mestinya tidak dipersulit. Peraturan daerah (perda) pada prinsipnya mengatur ekspresi keberagamaan warga negara, bukan mempersulit dan membatasi.

“Saya harap semua pihak tidak memaksakan kehendak, saling menghormati, dan saling menghargai. Mari kita junjung tinggi solidaritas dan toleransi,” kata Candra.

Di samping itu, Chandra juga sependapat dengan Menteri Agama Lukman Hakim, yang juga mengingatkan agar ketentuan regulasi sebagai hukum positif dan hukum adat beserta nilai-nilai lokal hendaknya menjadi acuan bersama. 

Mengenai kerukunan agama di Indonesia, hasil penelitian yang dilakukan Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama (Kemenag) merilis Laporan tahun 2017 kerukunan umat beragama masih tinggi, yaitu 72,27 persen (5/3/2018), diukur melalui tiga indikator, yaitu tingkat toleransi, kesetaraan, dan kerja sama antarumat beragama.

Beberapa faktor yang berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama, di antaranya pilkada, penyiaran agama, bantuan luar negeri, hari besar agama, rumah ibadah, dan sejumlah faktor lainnya.

Mengenai Laporan Tahunan Kehidupan Keagamaan itu, Chandra menyambut positif, namun perlu ditingkatkan lagi. 

“Edaran-edaran yang dapat merusak kehidupan keagaamaan di Indonesia harus segera dihentikan,” ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement