REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus perdagangan orang ke Sudan. Modus yang digunakan para pelaku adalah pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
Satu tersangka yang ditangkap adalah seorang WNI bernama Budi Setyawan. Satu tersangka lainnya bernama Mohamad Ibrahim yang merupakan WNA asal Suriah. "Tersangka Budi ditangkap di Condet, Sabtu (17/3) dini hari. Tersangka Ibrahim ditangkap di jalan depan Sudirman Park, Ahad (18/3) dini hari," kata Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Ferdi Sambo, Ahad (18/3).
Dalam kasus itu, Budi berperan sebagai perekrut korban. Sementara Ibrahim sebagai agen dari Suriah yang tinggal di Indonesia. Awalnya korban direkrut oleh tersangka Budi. Oleh Budi, para korban dibawa ke Condet, Jakarta Timur untuk diserahkan kepada M. Ibrahim. Ibrahim kemudian mewawancarai para korban dan mengurus dokumen para korban termasuk paspor, visa dan foto korban.
"Foto korban dikirimkan ke majikan yang ada di Abu Dhabi dan Sudan," katanya.
Selanjutnya para korban diberangkatkan dari Jakarta ke Surabaya dengan menggunakan bus. Sesampainya di Surabaya, korban ditampung sementara di belakang Bandara Juanda, Surabaya, untuk menunggu jadwal penerbangan. Selanjutnya korban terbang menggunakan pesawat menuju Sudan dengan transit di Kuala Lumpur dan Dubai.
"Rutenya Jakarta-Surabaya menggunakan bus. Lalu Kuala Lumpur-Abu Dhabi-Sudan," katanya.
Ferdi mengungkapkan, selama bekerja di Sudan, para korban tidak digaji dan mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka. "Selama bekerja, korban tidak digaji, mendapat perlakuan kasar dan pelecehan seksual," katanya.
Akhirnya korban kabur dan melaporkan kasus ini ke KBRI Sudan. Kasus ini terjadi pada rentang waktu November 2017 hingga Februari 2018 dengan jumlah korban mencapai 75 orang.
Dalam penangkapan kedua tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti diantaranya paspor dan visa para korban, tiket elektronik, boarding pas, 2 buah ponsel, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit mobil Toyota Avanza, buku tabungan Bank Mandiri, surat perjalanan laksana paspor, kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) atas nama Royani dan surat pernyataan dari para korban PMI yang akan dipekerjakan di luar negeri.
Polisi kini masih memburu dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang PPMI.