Senin 19 Mar 2018 00:40 WIB

Sejumlah Kasus Korupsi Masih Mangkrak di Kejaksaan: Pengamat

Kasus-kasus korupsi yang sempat diekspos oleh Kejaksaan tak jelas kelanjutannya.

Sejumlah aktivis berkampanye antikorupsi (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah aktivis berkampanye antikorupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kasus korupsi sampai saat ini masih belum terproses di Kejaksaan Agung. Pengamat hukum pidana Azmi Syahputra mendesak Kejagung untuk mengusut semua kasus dugaan korupsi yang sampai saat belum jelas tindak lanjutnya. 

"Ini menjadi sebuah kegelisahan akademik atas beberapa kasus besar di Kejagung yang belum maksimal ditangani," kata Ketua Asosiasi Ilmuwan dan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) kepada Antara di Jakarta, Ahad.

Azmi mengungkapkan kasus korupsi yang masih mangkrak proses pengusutannya antara lain pengadaan pesawat Grand Caribou di Papua dan penjualan aset PT Pelita Air Service. Di samping itu, masih ada kasus investasi Bank Mandiri kepada PT Tri Selaras Fakta, penyalahgunaan kontrak Hotel Indonesia Natour dan Grand Indonesia, dan penjualan aset PT Adhi Karya di Tambun. 

Jebolnya uang Rp1,4 triliun di PT Bank Mandiri Cabang Bandung beberapa waktu lalu pun belum terusut. "Yang awalnya sempat diekspos oleh Kejaksaan Agung kini terkesan silent," katanya.

Kejaksaan Agung, menurut Azmi, bersentuhan langsung dengan potret penegakan hukum karena menjadi lembaga dengan panggung pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa selain bertindak sebagai penuntut umum juga sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum dalam perkara korupsi. 

"Kinerja Kejaksaan Agung harus dperkuat agar kepercayaan publik semakin kokoh dan harus ada daya inovasi dalam menjalankan penegakkan hukum," ujarnya.

Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung harus ada pinsip keterbukaan dan fungsi kontrolnya adalah sistem peradilan pidana. Ia menyatakan fungsi kejaksaan dalam pemberantasan korupsi harus semakin sistematis dan penegak hukum tidak boleh terbelenggu sebagai konsekuensi Indonesia negara hukum.

"Jaksa tidak boleh menempatkan dirinya sebagai "robot-robot hukum yang terpasung" yang "seolah olah" untuk melindungi kepentingan tertentu dengan berdalih minimnya alat bukti," katanya.

Ia mengkhawatirkan hal tersebut dapat menjauhkan sistem reformasi institusi penegak hukum dan semakin menjauhkan pencapaian tujuan hukum.

"Jaksa itu mewakili negara jadi harus melindungi kepentingan dan keamanan negara jadi tidak boleh melindungi atau berpihak pada pelaku korupsi dalam bentuk apapun," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement