Ahad 18 Mar 2018 22:05 WIB

Bareskrim Ungkap Perdagangan 74 WNI ke Sudan dan UEA

74 korban perdagangan orang dipekerjakan secara tidak layak di dua negara tersebut.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Dokumen TKI ilegal. (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Dokumen TKI ilegal. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap perdagangan 74 warga negara Indonesia (WNI) ke Sudan dan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Puluhan warga negara Indonesia itu dipekerjakan secara tidak layak di dua negara tersebut. 

Kasubdit 3 Ditipidum Komisaris Besar Ferdi Sambo mengungkapkan, korban perdagangan manusia illegal tersebut salah satunya adalah Aisah Susilawati. Ia bersama 73 orang lainnya diberangkatkan ke UEA, khususnya Abu Dhabi, dan Sudan dari Surabaya. 

"Selama bekerja korban tidak digaji, mendapat perlakukan kasar dan pelecehan seksual, kemudian korban kabur dan melaporkan kepada KBRI Sudan," kata Ferdi saat dikonfirmasi Republika, Ahad (18/3) petang.

Ferdi menyebutkan penyelundupan ini dilakukan sekitar November 2017 sampai Februari 2018. Dua orang yang diduga berperan dalam penyelundupan manusia ini telah ditangkap Bareskrim. 

Seorang tersangka WNI, Budi Setyawan, berperan sebagai sponsor ditangkap di Condet, Jakarta Timur, Sabtu (17/3) dini hari. Lalu, Mohamad Al Ibrahim sebagai agen dari Suriah yang berada di Indonesia juga ditangkap. 

“Ia kabur dari rumah menginap di Hotel Aston TB Simatupang dan dikejar. Lalu, ditangkap di jalan depan Sudirman Park, Kuningan, Ahad (18/3) dini hari,” kata Ferdi menjelaskan.

photo
Petugas dari Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ketika melakukan penangkapan tersangka perdagangan 74 orang ke Sudan dan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, di sebuah lokasi di Jakarta, Ahad (18/3). (Istimewa)

Kepolisian pun menyita sejumlah barang bukti seperti paspor dan visa, tiket elektronik, boarding pass, telepon selular, sepeda motor Honda Beat, mobil avanza, buku tabungan Bank Mandiri, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atas nama Royani, serta surat pernyataan dari para korban yang akan dipekerjakan di luar negeri.

Para tersangka terancam pasal dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU No.18 Tahun 2017 Tentang PPMI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement