REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya baru saja mengungkap pembobolan saldo anjungan tunai mandiri (ATM) bank pada sejumlah provinsi di Indonesia oleh warga negara asing (WNA) dengan modus skimming. Adanya keterlibatan WNA membuat Polda Metro Jaya melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan seluruh instansi terkait, salah satunya Interpol.
"Ya tentunya kita kerja sama ya dengan imigrasi, dengan BI (Bank Indonesia), OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan interpol juga," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad (18/3).
Koordinasi dengan interpol bertujuan untuk mengetahui adanya sindikat lain di luar indonesia yang melakukan kejahatan tersebut. Selain itu, koordinasi dengan keimigrasian juga dilakukan sebagai langkah antisipasi bila ada pelaku skimming lain yang akan memasuki Indonesia.
Argo menambahkan, koordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia juga dilakukan Polda Metro Jaya. Alasannya, dalam skimming yang dilakukan, pelaku bukan hanya menggunakan modus penarikan tunai. "Nanti kita cek skimming tidak cuma cash tapi ada transfer," ujar Argo.
Sebelumnya, empat Warga Negara Asing (WNA) asal Rumania dan Hungaria dibekuk lantaran melakukan pembobolan ATM BRI lewat dengan modus skimming.Tiga orang pelaku yang merupakan WNA asal Rumania, yakni Caitanovici Andrean Stepan, Raul Kalai alias Lucian Meagu, dan Ionel Robert Lupu. Satu WNA asal Hungaria adalah Ferenc Hugyec, dan satu WNI adalah Milah Karmilah.
Polisi menyebut mereka telah melakukan skimming selama setahun belakangan. Alat skimmer dipasang di berbagai kota di Indonesia. Sayangnya, polisi belum menyebutkan secara rinci di kota mana saja skimmer tersebut dipasang.
Sejumlah barang bukti berupa deepskimmer, encorder, dan spy cam diamankan. Ribuan kartu ATM hasil skimming juga disita. Skimming sendiri merupakan tindakan kriminal mengakses data kartu kredit atau debit, dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit tersebut. Data tersebut kemudian digunakan untuk membuat kartu salinan dan digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku.