Ahad 18 Mar 2018 04:13 WIB

Tak Hanya Menindak, Pemerintah Harus Cegah Hoaks

Kewajiban pencegahan termuat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hoax. Ilustrasi
Foto: Indianatimes
Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — Pengamat hukum dari Universitas Bung Hatta Padang, Sumatra Barat, Miko Kamal, mengatakan pemerintah harus berperan dalam mecegah hoaks atau kabar bohong. Peran tersebut selayaknya beriringan dengan upaya penindakan hukum.

"Pada prinsipnya saya tidak membenarkan pembuatan ataupun penyebaran hoaks, tapi di sini pemerintah tidak bisa hanya bicara tentang penindakan hukum, tapi juga pencegahannya," kata Miko Kamal di Padang, Sabtu (17/3).

Kewajiban pencegahan itu, katanya, termuat dalam pasal 40 ayat (2)a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut berbunyi: Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi pemerintah punya kewajiban menghentikan suatu informasi tidak benar sebelum menyebar secara luas, entah itu memanffatkan teknologi dari kementerian terkait atau hal teknis lainnya," katanya.

Menurutnya hal tersebut akan semakin memaksimalkan upaya melawan hoaks, apalagi dalam tahun politik. Tahun ini, 171 daerah menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, sedangkan pada 2019 mendatang ada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak.

Sementara Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar), terus mengantisipasi peredaran hoaks dengan kegiatan patroli di dunia maya. "Untuk mengantisipasi dan mengawasi hoaks, kami terus meruntinkan patroli dunia maya melalui Satuan Tugas (Satgas) Nusantara yang sudah dibentuk," kata Direktur Binmas Polda Sumbar Kombes Pol Nasrun Fahmi, diwawancarai usai jadi pemateri dalam diskusi bersama melawan Hoaks di salah satu stasiun televisi swasta, Kamis (16/3) malam.

Melalui patroli Satgas tersebut polisi melakukan pengecekan informasi yang tidak benar, dan menimbulkan gejala atau tanda melanggar aturan Perundang-undangan. "Ketika ditemukan pelanggaran kami akan berkoordinasi dengan pihak Mabes, untuk memutuskan apakah permasalahan tersebut kami yang proses atau Mabes, tergantung tingkat pelanggarannya," jelasnya.

Pemantauan tersebut sekaligus juga dilakukan untuk mengantisipasi peredaran hoaks saat masa perhelatan politik. Pada 2018, ada empat kota yang menggelar Pilkada yaitu Sawahlunto, Padang Panjang, Padang, dan Pariaman, kemudian dilanjutkan dengan Pilpres pada 2019.

Meski begitu, ia menyebutkan, sejauh ini Sumbar dinilai sebagai daerah yang tidak signifikan dalam pemberitaan yang bersifat hoaks. “Untuk Sumbar kesadaran masyarakat untuk memahami dan mengantisipasi pemberitaan hoaks sudah cukup baik, ini harus terus dikembangkan," katanya.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam pembuatan ataupun penyebaran berita hoaks, agar terhindar dari ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement