REPUBLIKA.CO.ID, ROKAN HILIR -- Kepolisian Sektor Panipahan, Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, meringkus warga berinisial MD (18) karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap tetangganya sendiri yang masih di bawah umur.
"Penangkapan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/10/III/K/ B/2018/Res Rohil/Sek Panipahan, tanggal 16 Maret 2018 tentang perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," ujar Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasubbag Humas, AKP Ruslan, Sabtu (17/3).
Ruslan menjelaskan, perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh tersangka terjadi pada Jumat (16/3) sekira pukul 05.00 WIB di rumah korban Jalan Telaga, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil. Saat itu korban berinisial N (16), masih dalam keadaan tidur di kamar rumahnya.
Tiba-tiba MD masuk kedalam kamar korban. MD hendak melecehkan korban, namun keburu terbangun. Saat itu juga korban langsung berteriak memanggil ibunya bernama EN (39). Kemudian MD melarikan diri keluar dari kamar dan rumah (TKP), namun dikejar oleh ibu korban hingga keluar rumah.
Baca juga, Pelaku Pencabulan Anak Mayoritas Orang Dekat.
Pada saat EN mengejar sampai keluar rumah ia berjumpa dengan tetangganya benama IL (39) dan menanyakan tentang laki-laki yang baru lewat. Saat itu IL menjelaskan kepada ibu korban bahwa laki-laki yang baru lewat tersebut adalah MD yang merupakan tetangga korban.
Atas kejadian itu korban dan ibunya merasa tidak senang. Selanjutnya pada Jumat (16/3) sekira pukul 09.11 WIB peristiwa tesebut dilaporkan EN ke Polsek Panipahan guna pengusutan perkara lebih lanjut.