Sabtu 17 Mar 2018 15:34 WIB

Bawaslu Akui Pengawasan Dana Kampanye Belum Maksimal

Pelanggaran terhadap aturan dana kampanye diganjar sanksi administratif.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andri Saubani
Anggota Bawaslu Mohammad Fritz Edward Siregar.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Bawaslu Mohammad Fritz Edward Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar mengaku, saat ini pengawasan dana kampanye calon kepala daerah (cakada) belum maksimal. Sebab, penggunaan dan pelaporan dana kampanye hingga kini belum rampung dilaporkan oleh setiap pasangan calon.

Kendati demikian, dia mengklaim, Bawaslu telah melakukan pengawasan yang maksimal dalam mengawal proses pilkada yang telah berlangsung, seperti proses pencalonan cakada. "Untuk dana kampanye belum memang belum maksimal karena belum terjadi. Kalau pengawasan saat ini seperti proses pencalonan ya kita sudah maksimal awasi itu," kata Fritz di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3).

Fritz mengungkapkan, untuk memaksimalkan pengawasan dana kampanye, Bawaslu akan mengerahkan semua Panwaslu yang berada daerah untuk mengkroscek secara detail terkait pelaporan dana kampanye setiap paslon. Mulai dari dana kampanye yang berbentuk barang, jasa hingga uang, semuanya tidak akan lepas dari pengawasan dan pengecekan.

Berikutnya, Fritz mengatakan, jika ada cakada yang terbukti melakukan pelanggaran dana kampanye, maka mereka akan diganjar sanksi administratif. Bahkan, jika cakada tersebut terbukti menerima sumbangan kampanye melebihi aturan yang ditentukan maka dia akan diganjar hukuman pembatalan, sebagai paslon dalam kontestasi pilkada.

"Sumbangan dana kampanye dari perorangan kan maksimal Rp 75 juta. Kalau terbukti menerima lebih dari itu ya sanksinya ada pembatasan dari kontestasi pilkada," jelas dia.

Di sisi lain, dia pun meminta agar pengawasan tersebut dilakukan oleh segenap lapisan masyarakat. Karena itu, masyarakat pun dituntut proaktif dan tidak apatis terhadap berbagai informasi terkait semua cakada di daerah masing-masing-masing.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendesak Bawaslu lebih 'agresif' mengawasi penggunaan dana kampanye para calon kepala daerah. Pengawasan dinilai penting, sebab hingga kini masih banyak cakada yang belum mematuhi dan melaporkan dana kampanye secara ril dan jujur.

"Merujuk pada survei sebelumnya saja, disebutkan bahwa 80 persen calon kepala daerah tidak melaporkan dana kampanye secara benar dan ril. Ini artinya, pengawasan dana kampanye perlu lebih ditingkatkan," kata Titi saat ditemui di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (17/3).

Dia mengatakan, minimnya kepatuhan cakada dalam melaporkan dana kampanye yang ril juga tidak terlepas dari regulasi partai politik (parpol) yang tidak baik. Parpol, kata dia, sejatinya harus berperan sebagai sarana kuliah atau pendidikan politik dan sirkulasi elit dalam mencetak kader-kader pemimpin yang berkualitas.

Sehingga, Titi menyimpulkan, adanya fakta ketidaksesuaian pelaporan dana kampanye tersebut seolah menjadi cermin bagaimana sistem dan regulasi parpol selama ini berjalan. Karena itu, Titi pun meminta agar semua Parpol yang berkontestasi dalam pilkada ataupun pilpres nanti bisa terus memperbaiki sistem dan kualitas kader.

"Parpol jika tidak menjalankan pendidikan politik dengan baik ya tidak akan bisa berkontribusi untuk perbaikan tata kelola pemilu yang jujur adil," kata Titi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement