Sabtu 17 Mar 2018 15:03 WIB

Ditetapkan Tersangka, Bupati Bangkep Minta Rakyatnya Tenang

Zainal Mus ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Ahmad Hidayat Mus.

Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, Laode M Syarif, Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri ke kanan) memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka kasus korupsi terhadap calon kepala daerah Maluku Utara, di kantor KPK,  Jakarta, Jumat (16/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, Laode M Syarif, Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri ke kanan) memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka kasus korupsi terhadap calon kepala daerah Maluku Utara, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, Zainal Mus, menyatakan siap menghadapi kasus hukum dan semua risiko yang harus dipikulnya sehubungan dengan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK). Zainal Mus membenarkan bahwa dirinya ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Ahmad Hidayat Mus, calon gubernur Maluku Utara.

"Saya minta semua masyarakat di Banggai Kepulauan tetap tenang. Jangan ada yang terpengaruh, biar saya sendiri yang menghadapi masalah ini," katanya saat berbicara dengan Antara melalui telepon selulernya, Sabtu  (17/3) siang.

Kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, Zainal meminta agar semua bekerja seperti biasa dan tidak terpengaruh dengan informasi penetapannya sebagai tersangka. "Saya berharap penetapan saya sebagai tersangka tidak memengaruhi jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Bangkep. Saya juga masih bupati definitif dan akan tetap bekerja seperti biasa sampai ada keputusan yang resmi mengenai jabatan ini," ujarnya.

Bersama Ahmad Hidayat Musa, Zainal Mus ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Kepulauan Sulu, Malut. "Namun sampai saat ini saya belum mendapat pemberitahuan resmi dari manampun soal penetapan saya sebagai tersangka," ujarnya.

Zainal juga membenarkan bahwa kasus tersebut sudah pernah ditangani secara hukum dan dirinya sudah melakukan pengembalian dana yang diduga diselewengkan. "Namun begitu saya siap menghadapi semua proses hukum dan memikul seluruh risiko yang harus diterima. Saya belum berpikir untuk melakukan langkah-langkah hukum apapun soal penetapan saya sebagai tersangka tersebut," ujarnya.

Zainal Mus yang berpasangan dengan Rais Adam, terpilih menjadi Bupati Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, pada pilkada serentak Februari 2017, dan dilantik Gubernur Sulteng Longki Djanggola pada 22 Mei 2017. Tidak hanya Zainal Mus, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Malut, periode 2009-2014 itu yang jadi tersangka kasus ini, tetapi juga Ahmad Hidayat Muz, Bupati Kepulauan Sula 2010-2015 yang saat ini menjadi Calon Gubernur Maluku Utara.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Jumat (16/3) mengemukakan, Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp3,4 miliar sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula," ucap Saut.

KPK menduga pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula itu adalah pengadaan fiktif. "Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula seakan membeli tanah milik ZM yang seakan-akan dibeli oleh masyarakat," kata Saut.

Saut menjelaskan dari total Rp 3,4 miliar yang dicairkan dari kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal Mus sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp 850 juta diterima oleh Ahmad Hidayat Mus melalui pihak lain untuk menyamarkan. Sedangkan sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement