Sabtu 17 Mar 2018 11:23 WIB

Polres Metro Bekasi OTT Pungli Sertifikat Tanah

Uang tunai Rp 20 juta dan 70 sertifikat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nidia Zuraya
Pungutan liar (ilustrasi)
Foto: Antara
Pungutan liar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wakil Kapolres Metro AKBP Luthfie Sulistiawan mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pungutuan liar di instansi badan pertanahan nasional (BPN) dilakukan langsung oleh Satgas Saber Pungli pada Rabu (14/3) lalu . Penindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari perwakilan perusahaan pengembang.

Perusahaan pengembang tersebut tengah mengurus balik lama 75 sertifikat. Setelah proses balik nama selesai, oknum PNS BPN dengan jabatan kepala seksi dan staf meminta dana Rp 400 ribu tiap sertifikat. Dari situ, pengaju balik nama keberatan dan melaporkan hal itu ke Saber Pungli.

"Pada hari H polisi melakukan OTT, lalu ditemukan barang bukti Rp 10 juta dan kita temukan lagi Rp 10 juta. Ada tersangka inisial I dan B sedang proses melengkapi berkas. Semua masih terus berproses sampai hari ini," kata Luthfie di Polres Metro Bekasi dalam keterangan pers tertulis, Sabtu (17/3).

Mengenai kedua tersangka yang tidak dihadirkan dalam konferensi pers, Luthie menjelaskan, oleh sebab masih dalam pengembangan kasus. Meskipun begitu ia menegaskan kasus ini masih akan terus berproses.

"Ini pertama kali (konferensi pers). Apakah hanya ini (tersangka) atau ada yang lain. Ini masih terus kita periksa. Untuk progress perkembangan kita informasikan," ujarnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan berupa 70 sertifikat, uang tunai Rp 20 juta, ponsel tersangka, dan server CCTV.

Dari kejadian tersebut, tersangka akan dikenakan pasal 12 huruf e Undang-Undang RI no 20 tahun 2001 tentang UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman ancaman paling lama seumur hidup dan paling singkat empat tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement