REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KLHK melakukan kegiatan penanaman pohon pada lahan aset KLHK seluas 5.000 meter persegi di Perumahan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Kamis (15/3). Menteri LHK Siti Nurbaya memimpin langsung kegiatan dengan menanam pohon Damar (Aghatis alba).
Penanaman pohon juga dilakukan oleh 13 unit Eselon I KLHK, perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, dan Perum Perhutani. Masing-masing mendapatkan satu area petak tanam, sehingga total terdapat 15 petak tanam yang ditanami pohon sebanyak kurang lebih 192 pohon. Jenis yang ditanam berupa pohon kayu diantaranya yaitu damar, eboni, merbau, manglid, khaya, dan ketapang, serta pohon buah-buahan yaitu bisbul, sukun, nangka, sawo, jambu jamaika, belimbing, dan mangga.
Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, penanaman pohon tahun ini nantinya akan dilombakan dan dinilai pada peringatan Hari Bakti Rimbawan tahun depan atau tahun 2019. Sehingga mulai dari setelah ditanam, masing-masing Eselon I juga peserta yang lainnya berkewajiban untuk merawat pohon-pohon tersebut.
“Pohon-pohon tersebut nantinya saya harapkan dapat menjadi penyumbang oksigen di Jakarta, dan menambah ruang terbuka hijau di kota Jakarta," ujar Siti Nurbaya.
Semakin maju peradaban masyarakat, dan semakin sejahtera kehidupan, berlaku umum bahwa semakin tinggi pula tuntutan untuk memiliki dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan nyaman, apalagi di perkotaan seperti Jakarta. Kota Jakarta dengan jumlah penduduk tidak kurang dari 10,37 juta membutuhkan lingkungan yang nyaman.
Hutan kota merupakan salah satu bentuk ruang terbuka hijau yang sangat diperlukan lingkungan perkotaan. Hutan di perkotaan memiliki banyak fungsi, diantaranya untuk mengatur tata air, menyegarkan udara, menurunkan suhu mikro, dan mengurangi kebisingan.
“Karena perannya yang cukup penting dalam menyangga kehidupan, hutan kota merupakan salah satu fasilitas publik yang wajib dimiliki setiap kota," kata Siti Nurbaya.
Banyak kota-kota besar di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, belum memiliki hutan kota yang memadai. Sesuai Peraturan Pemerintah No.63 Tahun 2002 tentang hutan kota, sebuah kota seharusnya memiliki hutan kota paling sedikit 10 persen dari luas total wilayahnya. Siti Nurbaya menjelaskan hutan tersebut tidak harus berada dalam satu lokasi. Bisa terpencar-pencar di setiap sudut kota. Luas total hutan kota di Jakarta yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta mencapai 149,76 ha.
“KLHK terus mendorong dan mendukung angka ini agar terus bertambah, karena masih kurang jika dibandingkan dengan luas wilayah DKI Jakarta yakni 66 ribu hektar lebih," kata Siti.
Siti kembali mengingatkan bahwa Presiden RI telah menetapkan pencanangan masyarakat agar menanam 25 pohon selama seumur hidup. Melalui gerakan tanam dan pelihara 25 pohon, diharapkan kegiatan penanaman pohon bukan hanya kebutuhan dan aktivitas dengan periode yang terbatas, melainkan dapat menjadi gaya hidup bagi bangsa kita.
“Melalui penanaman pohon pada aset tanah KLHK oleh rimbawan di jajaran KLHK, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Perhutani, dapat memberikan kontribusi dalam menambah ruang terbuka hijau, mengurangi tingkat pencemaran udara, mencegah pemanasan global, dan menciptakan lingkungan hidup yang sehat," kata Siti Nurbaya.