Kamis 15 Mar 2018 20:30 WIB

KPU: Usulan Perppu Bisa Ganggu Produksi Logistik Pilkada

KPU memilih tidka mencampuri usulan KPK.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Arief Budiman
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengharapkan keberadaan kebijakan dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atau aturan lain tentang penggantian calon kepala daerah tersangka korupsi harus memperhatikan jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2018. Jika tidak, ada potensi perppu mengganggu produksi logistik pilkada.

Menurut Arief, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh mengusulkan adanya perppu yang memungkinkan partai politik (parpol) untuk mengganti calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. KPU, lanjut dia, memilih tidak mencampuri usulan kebijakan itu.

"Silakan saja (KPK mengusulkan). Kami berharap kalau ada usulan yang mengakibatkan perubahan (kondisi) dan semacamnya, itu dilakukan dengan memperhatikan jadwal dan tahapan pilkada. Jadi, kapan kita memproduksi logistik, itu perlu diperhatikan. Kalau tidak berubah semua nanti," ujar Arief ketika dijumpai wartawan di Harris Vertu Hotel, Hayam Wuruk, Jakarta, Kamis (15/3).

Dia menjelaskan, jika perppu diterbitkan pada saat logistik sudah diproduksi maka akan memberikan dampak yang signifikan terhadap logistik itu sendiri. Sebaliknya, jika perppu terbit sebelum masa produksi logistik, maka tidak akan menimbulkan dampak apa-apa.

"Kalau sekarang kan belum produksi, mungkin saja . Tetapi kalau sudah produksi logistik (kemudian diterbitkan perppu) negara akan menghabiskan uang percuma, karena harus produksi ulang logistik," tegas Arief.

Hal ini berkaitan dengan pencetakan surat suara yang harus diganti atau dicetak ulang jika ada penggantian calon kepala daerah. Sebab, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada 2018, secara umum proses produksi logistik untuk pilkada tahun ini dimulai pada 11 April mendatang.

"Proses pengadaan perlengkapan (tender) dimulai tanggal 17 Maret. Jika sudah selesai, maka bisa dilaksanakan produksi pada 11 April," ungkapnya.

Selain mengingatkan tahapan itu, Arief pun menyatakan KPU perlu mendapatkan regulasi secara tegas. Artinya, apakah perppu akan diberlakukan untuk pilkada saat ini atau dalam pilkada-pilkada berikutnya.

"KPU itu tugasnya menjalankan undang-undang. Jika sekarang undang-undangnya ada seperti ini, itu yang kami jalankan. Nanti kalau undang-undangnya direvisi, kami akan jalankan sesuai hasil revisinya. Tergantung hasil revisi berlaku mulai kapan," tambah Arief.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengusulkan pemerintah menerbitkan perppu agar parpol dapat mengganti calon kepala daerah tersangka korupsi. Menurut dia, tidak etis jika calon kepala daerah tersangka korupsi dan unggul dalam pilkada kemudian dilantik menjadi kepala daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement