Kamis 15 Mar 2018 16:59 WIB

Pemprov Jabar akan Bantu Perbaiki 324 RTLH di Depok

Masing-masing Calon Penerima Calon Lokasi menerima Rp 15 juta.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Rumah tak layak huni. Ilustrasi
Foto: .
Rumah tak layak huni. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) pada 2018 ini akan membantu memperbaiki sebanyak 324 Rumah Tak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di 11 kecamatan di Kota Depok. Total anggaran yang dialokasikan untuk memperbaiki 324 RTLH tersebut sebesar Rp 4.860 miliar dengan masing-masing Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) menerima sebesar Rp 15 juta.

"Sebenarnya kami mengusulkan perbaikan 1.000 RTLH tetapi yang diberikan 324 RTLH. Usulan ini kami sampaikan ke Pemprov Jabar pada 2017," ujar Kepala Bidang Perumahan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Refliyanto di Balaikota Depok, Kamis (15/3).

Menurut Refliyanto, pencairan bantuan dana untuk perbaikan 324 RTLH akan dilakukan pada Juni 2018. Namun, sebelum pencairan tersebut akan dilakukan verifikasi ulang oleh pihak kecamatan dan kelurahan terkait dengan nama penerima CPCL.

"Verifikasi ulang ini guna memastikan apakah nama-nama penerima tersebut sudah valid atau belum, kalau ada nama penerima yang yang rumahnya sudah diperbaiki sebelum pencairan akan kita alihkan ke daftar penerima yang lain," terangnya.

Refliyanto mengutarakan, bantuan perbaikan RTLH tersebut merupakan kali kedua diberikan oleh Pemprov Jabar. Pada 2017 ada bantuan dari Pemprov Jabar untuk perbaikan 222 RTLH sebesar Rp 3,3 miliar, targetnya dilakukan perbaikan 20 ribu RTLH setiap tahunnya.

Pemerintah Kota (Depok) juga menganggarkan dana melalui Anggaran Pendatapan Belanja Daerah (APBD) untuk rehabilitas RTLH. Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna berharap dengan APBD Depok yang terbatas, akan terus mengajukan bantuan tersebut agar seluruh rumah atau hunian di Kota Depok dapat menjadi hunian yang layak dan juga nyaman untuk ditepati warga.

Dia mengungkapkan, pihaknya pada 2017 sudah melakukan rehabilitasi 237 RTLH yang bertujuan untuk membantu warga prasejahtera agar menghuni rumah yang aman dan nyaman ditempati. "Perbaikan RTLH tersebut mengunakan dana APBD 2017 sebesar Rp 4,740 miliar," terangnya.

Pradi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok (Perwal) No 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Tingkat Kecamatan. Yakni syarat penerima bantuan perbaikan RTLH adalah warga prasejatera, warga yang mendapatkan layanan Jamkesda, kondisi rumah tidak rusak 100 persen, kerusakan rumah bukan karena bencana alam, dan lokasi rumah harus sesuai dengan aturan tata ruang. "Rehabilitasi RTLH masing-masing mendapatkan bantuan tunai Rp 20 juta," pungkas Pradi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement