Kamis 15 Mar 2018 12:40 WIB

Tumblr Belum Respons Surat Kemkominfo Soal Pornografi

Pemerintah belum bisa memastikan hingga kapan menutup sementara Tumblr

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Esthi Maharani
tumblr
tumblr

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyebut mikroblog dan situs jejaring sosial Tumblr belum merespon permintaan pemerintah untuk membersihkan platformnya dari konten pornografi.

"Tumblr belum sampaikan respon," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza kepada Republika, Kamis (15/3).

Dengan demikian, Noor Iza mengatakan, pemerintah belum bisa memastikan hingga kapan menutup sementara platform mikroblog yang didirikan David Karp itu. Kendati demikian, ia menegaskan pemerintah bersedia membuka pemblokiran itu apabila Tumblr memenuhi permintaan pemerintah.

"Pemblokiran dimungkinkan dinormalisasi setelah penyedia platform memenuhi penghapusan konten negatif yang diminta," ujar dia.

Noor Iza menjabarkan pemerintah mengajukan sejumlah permintaah menyusul banyaknya laporan konten pornografi pada Tumblr. Pertama, membuat saluran komunikasi dengan Kemkominfo untuk penanganan konten secara cepat. Kedua, memiliki mekanisme internal untuk menghapusan konten negatif baik self reporting oleh pengguna maupun tim internal.

Noor Iza enggan menanggapi terkait banyaknya keberatan dan petisi dari masyarakat atas pemblokiran Tumblr, salah satunya di Change.org.

Kemkominfo melakukan pemblokiran terhadap 8 DNS Tumblr pada 5 Maret 2018. Sebelum memblokir, Tim Aduan konten mengirim notifikasi surat elektronik pada perusahaan yang berpusat di Silicon Alley, New York City pada 28 Februari 2018.

Surat itu meminta Tumblr membersihkan platformnya dari konten pornografi. Surat itu juga menyatakan pemerintah memberi tenggat waktu maksimal 2x24 jam. Namun, tak ada respon apapun dari Tumblr hingga batas waktu yang ditentukan.

Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani menegaskan pemerintah membuka diri pada penyedia layanan dari manapun di Indonesia. Namun, ia mengingatkan, mereka wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pun bagi layanan yang diblokir, Semuel berujar,pemerintah membuka kesempatan pengajuan normalisasi selama penyelenggara bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement