REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Erdy Nasrul
BOGOR -- Upaya pemerintah memberdayakan dan melindungi peternak unggas mandiri membuahkan hasil. Para peternak mulai menikmati keuntungan berupa harga jual ayam broiler hidup yang relatif meningkat, sehingga mengantongi modal lebih banyak untuk meningkatkan usaha.
Pada 2013 harga ayam hidup per kilogram berada di bawah Rp 10 ribu, jauh dari harapan. "Ketika itu kami sangat tertekan, karena harga tersebut tak memberikan kesempatan bagi kita untuk mengembangkan bisnis," kata Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan) Sugeng Wahyudi di Kecamatan Ranca Mungur Bogor (14/03).
Saat ini harga ayam hidup di tingkat peternak cukup memuaskan, Rp 19 ribu per kilogram. Pihaknya berharap kondisi saat ini terus dipertahankan. Sugeng juga berharap para peternak dapat meningkatkan kuantitas produksi ayam sehingga persediaan daging di pasar berlimpah. Masyarakat, baik kalangan rumah tangga maupun pegiat usaha kuliner, tak kesulitan mendapatkan ayam.
Peternak setempat Nano mengatakan, kondisi harga saat ini diharapkannya meningkatkan kesejahteraan hidup. "Biasanya pada bulan Februari-Maret kita demo, namun pada saat ini kita fokus ternak saja, karena harga stabil," ungkap dia.
Ditemui secara terpisah, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita di sela-sela menghadiri rapat dengan DPR mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya dari hulu hingga hilir untuk menjaga stabilitas harga daging dan telur ayam di tingkat peternak.
Kebijakan dari aspek hulu terutama untuk menstabilkan harga ayam broiler /Live Bird, di antaranya adalah pengaturan mutu benih, menyeimbanhkan permintaan pasar khususnya impor. Kemudian ada juga penerbitan Permentan 32 Tahun 2017 tentang penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras. Kebijakan terakhir ini sangat mendorong peningkatan populasi ayam sehingga persediaan daging dan telor ayam tak mengalami hambatan.
“Pemerintah saat ini juga menghadirkan BUMN, yaitu PT. Berdikari untuk masuk ke industri unggas di bagian hulu untuk memfasilitasi peternak mandiri,” kata I Ketut Diarmita.
Sedangkan dari aspek hilir, Kementerian Pertanian terus mendorong tumbuhnya usaha pemotongan dan penyimpanan, serta pengolahan daging unggas yang memiliki fasilitas rantai dingin. Sarana itu menyimpan hasil usaha peternakan dengan baik, sehingga tidak lagi dijual sebagai ayam segar atau telur segar, melainkan dalam bentuk ayam beku dan ayam olahan atau pun untuk telur menjadi tepung telur.
Kementerian Perdagangan sesuai kewenangannya juga telah menerbitkan Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen sebagai upaya untuk perlindungan terhadap harga Live Bird dan telur ayam di tingkat peternak. Selain itu juga untuk mengendalikan para broker, Kemendag juga telah menetapkan regulasi berupa keharusan setiap broker terdaftar di Kemendag.