Kamis 15 Mar 2018 09:59 WIB

Pemerintah tak Perlu Keluarkan Perppu Cakada Tersangka

Mekanisme pilkada tetap bisa berjalan, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.

Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Komisi Independen Pengawas Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyatakan tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, mekanisme pilkada tetap bisa berjalan, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, tanpa harus ada Perppu. 

“Karena tidak terjadi kekosongan hukum atau peristiwa yang mendesak," katanya dalam siaran pers, Kamis (15/3).

Ia menanggapi, langkah KPK yang menetapkan salah satu calon kepala daerah (cakada) di Maluku Utara sebagai tersangka kasus korupsi adalah langkah hukum biasa yang memang harus dilakukan oleh KPK. Calon kepala daerah itu diduga melakukan tindakan korupsi saat menjadi Bupati Sula, Maluku Utara. 

Untuk itu, dia menyayangkan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengusulkan agar Pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk pilkada. "Karena hal ini bukan merupakan kewenangan KPK, dan tidak perlu perlu membuat pernyataan yang bisa menimbulkan polemik hukum dan masuk wilayah politik," katanya.

KIPP memandang hal ini tidak perlu disampaikan oleh KPK sebagai lembaga penegak hukum. "Seyogyanya KPK fokus pada tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Kaka mengatakan, KIPP menilai penetapan tersangka kepada calon kepala daerah saat pilkada oleh KPK adalah peristiwa hukum yang memang harus dilakukan oleh KPK sebagai penegak hukum dalam menangani kasus hukum sebagai peristiwa biasa. Karena itu, dia menyatakan, tidak perlu dipolitisisasi. 

KPK juga sebaiknya fokus pada tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi, termasuk dalam hal pencegahan, penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus korupsi.  Begitu juga dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka atau langkah hukum lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

KIPP juga meminta penyelenggara pilkada tetap melaksanakan program dan tahapan pilkada sebagaimana yang sedang berjalan di 171 daerah provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. "Pemerintah diminta tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan penegak hukum lainnya, dengan tetap melakukan dukungan pada pelaksanaan Pilkada serentak yang sedang berjalan," katanya.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengusulkan adanya Perppu Pilkada sehingga calon kepala daerah yang menjadi tersangka dapat diganti dengan demikian masyarakat dapat memilih yang lebih baik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement