REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali menggalakan program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK). Tahun ini, Dinsos Surabaya menargetkan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 1.038 unit. Tak hanya itu, Dinas Sosial Kota Surabaya juga menargetkan perbaikan 1.000 unit jamban di tahun yang sama.
Kepala Seksi Rehabilitasi Penyandang Cacat dan RSDK Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Agus Rosid mengungkapkan, anggaran tiap unit rumah akan dibedakan berdasarkan dengan klasternya. Adapun anggaran yang disediakan untuk tiap unit rumah berkisar antara Rp 5 juta, Rp 15 juta, Rp 25 juta, sampai Rp 30 juta.
"Nantinya kita intervensi berdasarkan klaster nya. Jadi masing-masing rumah kita lihat dulu berdasarkan tingkat kerusakan," kata Rosid di Surabaya, Kamis, (15/3).
Rosid menlanjutkan, lama waktu pengerjaannya akan disesuaikan dengan besarnya jumlah anggaran yang sebelumnya telah ditentukan. Rinciannya yakni, untuk anggaran Rp 5 juta pengerjaan akan dilaksanakan selama enam hari, Rp 15 juta selama 12 hari, Rp 25 juta selama 16 hari, dan Rp 30 juta selama 19 hari.
"Sementara itu pada pengerjaan jamban, tiap unit akan dianggarkan sebesar RP 3 Juta, dengan lama pengerjaan dalam kurun waktu empat hari," ujar Rosid.
Data Dinas Sosial Kota Surabaya mengungkapkan, pada 2016 Pemkot menyelesaikan rehabilitasi 1.184 unit RTLH. Sedangkan pada 2017 Pemkot Surabaya melakukan rehabilitasi sebanyak 1.444 unit RTLH, ditambah perbaikan 187 unit jamban.
Rosid melanjutkan, dalam program ini Pemkot bekerja sama dengan Unit Pembinaan Keluarga Miskin (UPKM). Yaitu kelompok masyarakat yang berada di tingkat kelurahan yang melaksanakan tugas perbaikan rumah. Dalam pengerjaanya, UPKM akan didampingi Satgas pendamping dari Dinas Sosial.
"Nanti, keluarga penerima juga akan dilibatkan mulai dari perencanaan. Begitu pula saat pembangunan selesai, warga penerima juga akan dilibatkan dengan melakukan pengawasan dari hasil pembangunan," kata Rosid.
Karena jumlah kuotanya terbatas, lanjut Rosid, nantinya akan ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh pelaksana. Tahapan-tahapan tersebut terdiri dari usulan, verifikasi administrasi, dan verifikasi di lapangan.
Dari hasil peninjauan di lapangan nanti, Dinas Sosial Kota Surabaya juga akan melihat status tanahnya, apakah jelas atau tidak. Jika status tanahnya berada di atas saluran irigasi atau dalam status sengketa, maka otomatis juga tidak akan diloloskanl.
Setelah itu, kata dia, baru akan dilakukan musyawarah ditingkat kelurahan dengan melibatkan semua unsur, yakni LPMK, RT, RW, PKK dan pihak dari kelurahan. Ini dimaksudkan untuk menentukan warga tersebut layak atau tidak nya mendapat program bantuan RSDK.
"Dari hasil musyawarah itu nanti akan kita lakukan perangkingan, untuk menetapkan berdasarkan kuota dari tingkat kerusakannya," ujar rosid
Rosid menambahkan, dengan digulirkannya program RSDK tahun 2018 diharapkan keluarga penerima manfaat bisa lebih meningkatkan sumber pendapatan yang dapat menunjang perekonomian mereka. Sementara dari sisi perbaikan jamban, diharapkan warga Surabaya tidak lagi buang air besar di sungai, sehingga Kota Surabaya bisa menjadi kota bebas dari BAB sembarangan.