Kamis 15 Mar 2018 09:01 WIB

Jejak Vicky Shu dan Syahrini di First Travel

Syahrini kembali mangkir sebagai saksi di persidangan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Elba Damhuri
Artis Vicky Veranita Yudhasoka Shu memberikan keterangan saat menjalani sidang lanjutan sebagai saksi dalam kasus penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3).
Foto:
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3).

Heri mengatakan, apabila Syahrini tidak juga hadir setelah pemanggilan ketiga, pihak penyanyi tersebut bisa terkena Pasal 224 KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan ketidaksediaan saksi untuk hadir di persidangan.

"Akan kita panggil lagi untuk Rabu yang akan datang, jika tidak datang, ya akan kita panggil lagi sampai tiga kali. Apabila tiga kali tidak datang, berarti dia melanggar undang-undang karena sebagai saksi itu bukan hak, tapi kewajiban berdasarkan Pasal 224 KUHP dia bisa dipidana," ujar Heri menjelaskan.

Berdasarkan pasal tersebut, kata dia, siapa pun yang dipanggil sebagai saksi, tapi tidak juga hadir bisa dikenakan penjara pidana paling lama sembilan bulan.

Mengutip pernyataan manajemen Syahrini, Heri menjelaskan, ketidakhadiran Syahrini disebabkan jadwal lain dari penyanyi tersebut. "Berdasarkan keterangan pihak manajemennya, hari ini ada syuting. Apakah benar atau tidak kita, belum konfirmasi," kata Heri.

Lebih lanjut, Heri menjelaskan, meskipun artis lain sempat disebut mempromosikan FT, seperti Merry Putrian dan Ria Irawan, Heri belum akan memanggil kedua artis tersebut.

Heri menjelaskan, Syahrini dan Vicky Shu dipilih sebagai saksi karena paling banyak mengunggah foto mereka di sosial media terkait FT. Saksi tersebut sebatas diberikan ongkos gratis dengan perjanjian harus memposting selama kegiatan umrah. “Terkait tambahan saksi, kita pertimbangkan kalau memang diperlukan," ujar dia.

PT First Travel gagal memberangkatkan sebanyak 63.310 calon jamaah umrah. Diduga perusahaan tersebut menipu uang calon jamaah dengan total sekitar Rp 900 miliar. Sejumlah aset perusahaan telah disita pihak kejaksaan, yaitu berupa rumah, tanah, dan kendaraan.

Berdasarkan keterangan keempat saksi, alasan mereka tertarik memilih FT sebagai agen perjalanan mereka adalah harga umrah yang murah dibandingkan agen lainnya. FT menawarkan promo paket umrah sebesar Rp 14,3 juta kepada para calon jamaahnya. Selain itu, saksi juga terpikat dengan promosi artis ternama untuk FT.

Salah satu saksi, Marsonah, misalnya, dalam persidangan Senin (12/3) lalu mengatakan, di antara modus yang memikat mereka adalah iklan umrah perusahaan tersebut. Pada iklan tersebut terdapat dua orang artis, yaitu Syahrini dan almarhumah Julia Perez (Jupe).

"Saya lihat promosinya dan ada artisnya, artisnya ada almarhumah Jupe dan Syahrini, di iklan artisnya pakai atribut FT," ungkap Marsonah.

Marsonah mengatakan, dia melihat iklan dengan kedua artis tersebut di media sosial. Selain itu, iklan tersebut juga dipromosikan melalui situs resmi FT.

Dia menjelaskan, bentuk iklan yang dilihatnya berupa gambar yang memperlihatkan perjalanan artis tersebut di Madinah.

"Cuma visual gambar yang perlihatkan kegiatan mereka di Madinah. Foto di medsos ada yang di bandara juga," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement