Kamis 15 Mar 2018 07:20 WIB

Polresta Denpasar Gagalkan Peredaran Narkoba Rp 91 Juta

Pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan ke pihak kepolisian

Maling mobil tertangkap polisi, ilustrasi
Maling mobil tertangkap polisi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, berhasil menggagalkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu oleh dua tersangka mencapai 50,58 gram. Nilai transaksi barang terlarang itu keseluruhannya Rp 91 juta.

"Kedua tersangka yakni Arta (39) dan Lukman (22) berhasil ditangkap berkat informasi masyarakat bahwa ada pria yang sering melakukan transaksi narkoba," kata Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto di Denpasar, Rabu (14/3).

Untuk tersangka Arta, polisi melakukan penyelidikan di Jalan Tukad Pancoran, Denpasar Selatan, pada 6 Maret 2018, Pukul 18.00 WITA. Dia sedang melakukan transaksi di Jalan Pulau Moyo Denpasar Selatan dan mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,55 gram.

Kepada petugas tersangka mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama Lukman. Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkapnya di Jalan Tukad Irawadi, Denpasar Selatan Pukul 21.00 dengan barang bukti 0,79 gram.

Kemudian, petugas meminta tersangka untuk mengantar ke kosnya dan ternyata di dalam kediamannya di Jalan Sidikarya, Denpasar Selatan, polisi berhasil menemukan sabu-sabu dengan berat 49,03 gram. Tersangka kepada petugas mengaku mendapat barang haram itu dari Pak Tut yang berada di dalam LP Kerobokan Denpasar. Selanjutnya petugas besama pihak lapas mendalami kasus ini.

"Ternyata mereka ini menggunakan nama samaran dan bukan nama asli saat diperiksa di dalam LP Kerobokan, sehingga polisi mengalami kendala. Namun, kami akan terus berkoodinasi dengan pihak Lapas untuk membongkar sindikat ini," ujarnya.

Polisi berencana akan melaksanakan penyisiran seluruh ruangan penghuni LP Kerobokan secara mendadak. "Kami juga meminta bantuan Polres Badung yang memiliki wilayah ini," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 112 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Mereka juga didenda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement