REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran penting mengakomodasi aspirasi langsung masyarakat. Karenanya, Pemerintah Kabupaten Sleman terus memberi pembinaaan dan pembekalan berkelanjutan kepada BPD-BPD.
Amanah yang diberikan tidak main-main, yaitu agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi kehidupan, pembangunan dan proses pemerintahan desa. Karenanya, Perda Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2016 mengharuskan tiap desa membentuk Badan Permusyawaratan Desa.
Pasalnya, mereka merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Pembentukan BPD melalui proses pembentukan yang melibatkan seluruh warga desa, diharap agar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa dapat memberi manfaat.
Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan, tugas utama BPD tidak lain melakukan fungsi-fungsi pengawasan sebagai mitra pemerintah desa. Sehingga, setiap kebijakan yang diambil dapat merepresentasikan kepentingan masyarakat.
Dengan fungsi dan tugas BPD inilah, ia berharap aspirasi masyarakat secara langsung lebih dapat terakomodasi. Baik untuk proses perencanaan pembangunan desa, penetapan peraturan desa maupun pelaksanaan pembangunan daerah.
"Selain mengakomodasi aspirasi masyarakat, BPD memiliki kewenangan untuk ikut pembahasan rancangan peraturan desa bersama kepala desa dan mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah desa," kata Sri, Selasa (13/3) lalu.
Keberadaan BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan bersama pemerintah desa, bisa jadi wadah efektif fasilitasi aspirasi masyarakat. Sehingga, dalam proses pembangunan desa, masyarakat dapat berpartisipasi baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi.