Kamis 15 Mar 2018 00:17 WIB

Menhub: Aplikator Taksi Daring Ada di Kemenkominfo

'Kami melaksanakan di sektor riilnya," kata Menhub Budi Karya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan pernyataan setelah menemui prrwakilan pendemo taksi daring di kantor Kementerian Perhubungan, Senin (29/1).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan pernyataan setelah menemui prrwakilan pendemo taksi daring di kantor Kementerian Perhubungan, Senin (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa kendali terhadap aplikator taksi daring tidak ada di tangan kementeriannya. Kendali itu berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kontrol itu tidak ada di kita, kontrol terhadap aplikator ada di Kemenkominfo," kata Budi usai pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat 2018 di Jakarta, Rabu (14/3).

Karena itu, pihaknya tidak bisa menjamin, yang bisa memberikan jaminan aplikator tunduk dan patuh terhadap pemberlakuan moratorium perekrutan pengemudi taksi daring, yaitu di Kemenkominfo.

"Saya hanya bisa mengatakan Insya Allah karena kontrol itu tidak ada di kita, marilah kita berpikir positif. Leading sektor aplikator itu Menkominfo, kami melaksanakan di sektor riilnya," katanya.

Budi menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya moratorium agar pengemudi terlindungi dengan adanya persaingan yang tidak sehat karena terlalu banyak pengemudi yang mendaftar di berbagai aplikator, akibatnya terlalu banyak dan sulit mendapatkan penumpang.

"Banyak pengemudi yang pendapatannya kurang, bukankah aplikator dengan adanya transportasi online ingin penghidupan yang lebih baik, ruang pendapatan yang lebih baik," katanya.

Menurut dia, apabila tidak dilakukan moratorium, maka tujuan awalnya yang ingin memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat akan berubah. "Makanya melakukan pembatasan ini bukan melukai hati pengemudi tapi kita minta toleransi minta juga konsistensi dari aplikator untuk melaksanakan," katanya.

Budi mengatakan moratorium akan diberlakukan dalam waktu satu bulan, kemudian akan dievaluasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement