REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah Tol Jakarta-Cikampek, penerapan pembatasan kendaraan dengan ganjil-genap di ruas tol rencananya akan diujicobakan di ruas jalan tol lain. Uji coba tersebut rencananya akan dilakukan di ruas Tol Jagorawi dan Tangerang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya terlebih dahulu mengevaluasi penerapan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sudah berjalan mulai 12 Maret 2018. "Kami akan melakukan evaluasi mingguan, kalau kita mendapatkan suatu hal yang baik, bersamaan dengan itu Pak Dirjen Darat sudah melakukan evaluasi di lima ruas yang lain, seperti di Jagorawi, Tangerang dan ada tiga lagi," ucapnya usai pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat 2018 di Jakarta, Rabu (14/3).
Namun, lanjut dia, apabila jadi diberlakukan, maka akan secara bertahap tidak serentak dan perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. "Kita akan lihat dan kerjakan untuk Jagorwi dan Tangerang, dua-duanya sudah minta dilakukan, katakanlah satu bulan di tempat yang ini, satu bulan lagi di tempa yang lain," tuturnya.
Selain itu, dia mengatakan pemberlakukan ganjil-genap tol bukan merupakan solusi jangka panjang dan tengah dicarikan jalan keluar untuk pemecahan jangka panjang dalam mengurai kepadatan. "Kalau berhasil, kita lakukan ke tempat lain, tetapi kita tidak akan melakukan tindakan masif tetapi tidak melakukan suatu kualitas," katanya.
Dia mengatakan untuk di Tol Tangerang agar kepadatan dari arah Barat Jakarta bisa dicegah. Berdasarkan evaluasi harian, untuk Tol Jakarta-Cikampek terpantau lancar sebelumnya kecepatan mobil hanya 10-15 kilometer per jam.
"Kedua banyak kendaraan logistik yang 'overload', sehingga kecepatan yang mestinya 70 kilometer per jam menjadi 20 kilometer per jam, makanya kita berikan catatan, ada tiga ganjil-genap, kedua kita mengadakan jalur khusus bus 'green line' dan membatasi jenis-jenis bus yang berat," ujarnya.
Terdapat tiga pengaturan dalam paket kebijakan penanganan kemacetan tol Jakarta-Cikampek, yaitu ganjil-genap mulai pukul 06.00-09.00 WIB, jalur khusus bus serta pembatasan angkutan barang golongan 3-5 mulai pukul 06.00-09.00 WIB.