REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan mantan Setya Novanto soal pemberian uang kepada anggota DPR RI terkait proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el). Irvanto menjadi saksi untuk Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/3).
"Tidak pernah Pak," kata Irvanto menjawab pertanyaan dari Jaksa KPK Abdul Basir.
Selanjutnya, Jaksa KPK mengkonfirmasi Irvanto terkait apakah dirinya mengenal dengan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin. Irvanto pun mengaku bahwa dirinya sering bertemu dengan Azis pada saat acara Partai Golkar.
Jaksa pun kembali mencecar kepada Irvanto apakah pernah mengantar bungkusan kepada anggota DPR RI di Senayan. "Saya pribadi tidak pernah," kata Irvanto.
Jaksa pun menanyakan kembali kepada Irvanto siapa yang mengantar bungkusan itu jika tidak pernah mengantar secara pribadi. "Saya kurang tahu, kadang kalau diajak Pak Andi sama Pak Vidi ke Pak Azis," ungkap Irvanto.
Andi yang dimaksud adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong yang merupakan pengusaha. Sedangkan Vidi yang dimaksud adalah Vidi Gunawan yang merupakan adik dari Andi Narogong. Namun, Irvanto tidak mengetahui secara pasti kapan bungkusan itu diantar.
Selain Azis, Jaksa juga mengkonfirmasi kepada Irvanto apakah dirinya juga mengenal Fayakhun Andriadi yang merupakan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar. Irvanto pun mengaku kenal dan lumayan sering bertemu dengan Fayakhun.
"Pernah bawa bungkusan, isinya belum tentu duit bisa jadi gado-gado?" tanya Jaksa Basir.
"Saya pribadi tidak pernah, ke sana kalau tidak sama Andi, Vidi, dan Dedi," jawab Irvanto.
Dedi yang dimaksud adalah Dedi Prijono yang merupakan kakak dari Andi Narogong. Dalam perkara ini Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-el. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.
Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 2,3 triliun.