Rabu 14 Mar 2018 08:39 WIB

Kontroversi Tersangka Korupsi Calon Kepala Daerah

Permintaan penundaan pengumuman tersangka korupsi dinilai bentuk intervensi hukum.

Rep: Umar Muchtar, Anggoro Astungkoro/ Red: Budi Raharjo
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Agus Raharjo berniat mengumumkan sejumlah nama calon kepala daerah (cakada) yang akan mengikuti pilkada yang tersangkut kasus korupsi. Dalam pekan ini, Agus berjanji akan mengumumkan status tersangka korupsi sejumlah cakada itu.

Namun, keinginan Ketua KPK itu tak berjalan mulus. Reaksi tak terduga muncul dari pemerintah. Dengan alasan pilkada serentak sudah di depan mata dan tak mau mengganggu tahapan proses demokrasi itu, Menko Polhukam Wiranto meminta KPK menunda pengumuman tersangka korupsi sejumlah cakada.

"Ditunda dululah penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi dan sebagai tersangka," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3).

Mantan panglima TNI itu menjelaskan, permintaan penundaan itu dimaksudkan agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dihadapi cakada. "Risiko dengan dia dipanggil sebagai saksi atau tersangka itu akan bolak-balik KPK, berpengaruh pada perolehan suara. Itu pasti akan berpengaruh terhadap pencalonannya," ujar Wiranto.

Menko Polhukam menambahkan, penetapan cakada sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu juga dapat berimbas ke ranah politik. "Kalau sudah dinyatakan sebagai paslon, itu berarti bukan pribadi lagi, melainkan milik para pemilih, milik partai-partai yang mendukungnya, milik orang banyak," katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, jika ingin mengumumkan calon kepala daerah yang tersangka, KPK seharusnya melakukan hal tersebut sebelum kandidat ditetapkan Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) sehingga tidak merugikan banyak pihak. "Jadi, tidak berlebihan permintaan dari penyelenggara pemilu, yaitu tunda dahulu ini. Nanti, setelah itu (pilkada 2018) silakan dilanjutkan (proses hukumnya)," kata Wiranto.

Intervensi hukum

Namun, permintaan Menko Polhukam itu dinilai sebagai hal yang tidak tepat. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, pernyataan Wiranto dapat dimaknai sebagai upaya secara tidak langsung mengintervensi proses hukum. Padahal, proses hukum tidak boleh diintervensi siapa pun.

"Seharusnya pemerintah bisa membedakan wilayah proses politik dan wilayah proses hukum yang tidak boleh diintervensi oleh siapa pun," ujar Donal, Selasa (13/3).

Menurut Donal, jika pemerintah berada dalam garis yang jelas mendukung pemberantasan korupsi maka seharusnya menghindari pernyataan yang dilontarkan Wiranto. Dia melanjutkan, pemerintah juga tidak perlu khawatir proses hukum akan mengganggu proses politik.

Sebaliknya, Donal mengatakan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan menghentikan proses politik. Faktanya, penetapan tersangka oleh KPK terhadap lima calon kepala daerah 2018 tidak menghentikan atau mengganggu tahapan pilkada di daerah tersebut dan juga tidak menciptakan gangguan keamanan.

Selain itu, Donal menyatakan, pernyataan Wiranto berlawanan dengan upaya menjadikan pilkada sebagai mekanisme menciptakan pemerintahan bersih. Dia mengatakan, pilkada seharusnya menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin mereka untuk lima tahun yang akan datang.

“Manakala kontestan pilkada tersebut merupakan orang yang bermasalah seperti terindikasi korupsi, seharusnya proses hukum bisa membantu masyarakat agar tidak salah pilih pemimpin daerah mereka," kata dia.

Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta menyatakan, penegakan hukum, khususnya dalam kasus korupsi, harus menjadi bagian dari pembangunan bangsa dan demokrasi secara menyeluruh. Dari sisi hukum, penanganan kasus hukum korupsi di daerah yang melaksanakan pilkada memiliki mekanisme sebagaimana yang sudah berjalan pada beberapa daerah dengan kandidat yang terkena OTT KPK beberapa waktu lalu.

KPK seyogianya tetap melakukan pencegahan dan penindakan terhadap kasus korupsi dan bekerja sesuai dengan tupoksi, koridor hukum yang berlaku, serta tidak memainkan opini publik. "Sehingga, penanganan kasus korupsi di daeah yang melaksanakan pilkada adalah hal biasa yang tidak perlu dibedakan penanganannya dengan daerah lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kaka.

Semua penindakan terhadap kasus korupsi atau kasus hukum lainnya, Kaka mengatakan, perlu dilakukan dengan tidak memberi ruang untuk mendelegitimasi pelaksanaan pilkada serentak langsung. Baik kepada penyelenggara pilkada, peserta pilkada, maupun kepada pelembagaan pilkada secara keseluruhan.

KIPP Indonesia juga mengimbau KPU dan Bawaslu untuk melakukan klarifikasi karena berada bersama Menko Polhukam saat memberikan pernyataan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement