Rabu 14 Mar 2018 00:40 WIB

Kelangkaan BBM dan Penghapusan RON 88

Komitmen pemerintah untuk membenahi tata niaga BBM dalam negeri sangat penting.

Kendaraan melintas usai mengisi mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi pada kendaraan di SPBU Abdul Muis, Jakarta, Ahad (25/2).
Foto:

Sejak awal bulan Maret 2018 ini, menurut BPH  Migas, beberapa daerah di luar wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali, ketersediaannya sudah mulai langka di SPBU Pertamina, padahal seharusnya Premium tetap ada berdasarkan ketentuan Perpres 191 Tahun 2014.  Jika benar Premium langka dan ketersediaan di SPBU Pertamina berkurang, mengapa Pemerintah tidak menyerahkan mempercepat saja izin SPBU Swasta yang baru itu untuk membangun SPBU di wilayah luar Jamali? 

Selama lima bulan beroperasi di wilayah Jakarta, SPBU swasta baru yang menggunakan merek produk berbeda untuk Premium ini masih adem ayem saja dan tidak bersegera mengoperasikan SPBU baru di luar Jamali. Pemilik SPBU Swasta ini malah tetap asyik menyalurkan BBM RON 89 di wilayah yang menurut ketentuan Perpres No 191 Tahun 2014 cenderung tidak diperbolehkan atau dilarang.

Kelangkaan di daerah di satu sisi dan beroperasinya SPBU swasta baru dalam area larangan menjual harga Premium RON 89 di wilayah Jawa, Madura dan Bali, maka SPBU swasta memperoleh keuntungan 2 (dua) aspek, yaitu beban biaya yang lebih ringan (tak menanggung beban subsidi) dan pangsa pasar (segmented) yang lebih besar. Sebaliknya dengan Pertamina, yang masih menanggung beban subsidi dan biaya logistik di wilayah pemasaran non Jawa, Madura dan Bali, termasuk wilayah khusus penugasan BBM satu harga.

Dalam Perpres juga disebutkan bahwa jenis BBM tertentu itu terdiri dari minyak tanah (kerosene), dan minyak solar (gas oil), sedangkan BBM jenis khusus penugasan adalah, jenis bensin atau premium (gasoline) RON 88 untuk didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia kecuali di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. Artinya, setiap badan usaha yang melakukan penyediaan dan pendistribusian di 6 (enam) wilayah tersebut melanggar ketentuan ini.

Sementara itu BBM umum menurut ketentuan Perpres ini yaitu seluruh jenis BBM di luar jenis BBM tertentu dan khusus penugasan. Artinya, BBM Premium bagi Pertamina di luar wilayah Jawa, Madura dan Bali adalah sebuah bentuk penugasan dengan keseluruhan beban biaya (at all cost) ditanggung Pertamina.

Pertanyaan yang patut disampaikan adalah, apakah kelangkaan premium di luar wilayah Jawa, Madura dan Bali ini terkait dengan komitmen Pertamina dalam mematuhi ketentuan penghapusan premium RON 88. Lantas bagaimana dengan pasokan BBM RON 88 di SPBU swasta yang tersedia melimpah?

Jika memang kelangkaan ini terkait dengan komitmen memenuhi tuntutan kebersihan lingkungan udara dari polusi, maka penarikan atau penghapusan juga harus diberlakukan pada SPBU swasta baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement