Selasa 13 Mar 2018 21:04 WIB

KPU: KPK Umumkan Saja Identitas Calon Kepala Daerah Korup

Masyarakat dan pemilih perlu tahu mana calon yang benar-benar bersih dan tidak.

Anggota KPU Hasyim Azhari (kiri) menyampaikan pandangannya disaksikan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kedua kiri) dan Anggota KPU Ilham Saputra (kanan) dalam rapat koordinasi persiapan tahapan pendaftaran pemilihan umum 2018 di Jakarta, Kamis (4/1).
Foto: Republika/Prayogi
Anggota KPU Hasyim Azhari (kiri) menyampaikan pandangannya disaksikan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kedua kiri) dan Anggota KPU Ilham Saputra (kanan) dalam rapat koordinasi persiapan tahapan pendaftaran pemilihan umum 2018 di Jakarta, Kamis (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari setuju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan nama-nama calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi di daerah. Menurut dia dengan diumumkan masyarakat dan pemilih tahu mana calon kepala daerah yang benar-benar bersih dan tidak.

"Diumumkan saja itu, tidak apa-apa. Supaya masyarakat dan pemilih tahu mana calon kepala daerah yang benar-benar bersih, dan mana yang tidak," kata Hasyim ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa (13/3) sore.

Namun, pengumuman identitas calon kepala daerah terduga korup tersebut tidak mengubah status calon kepala daerah tersebut sebagai peserta Pilkada 2018. Artinya, proses tahapan dan pemungutan pilkada tetap berjalan dengan calon tersangka dugaan kasus korupsi.

"Dengan status (calon kepala daerah) tersangka, apakah itu ditahan atau tidak, proses pilkada jalan terus karena amanat UU tidak menginstruksikan untuk melakukan penggantian," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto sempat meminta KPK untuk menunda pengumuman nama-nama calon kepala daerah terduga korup itu dengan alasan untuk menjaga stabilitas politik di daerah. Terkait pernyataan Menkopolhukam tersebut, Hasyim menegaskan hal itu bukan merupakan hasil pembahasan dengan KPU, melainkan murni pemikiran Wiranto sendiri.

"Pak Wiranto pekan lalu ke kantor KPU dan tidak pernah membahas hal itu dengan kami, Jadi pernyataan itu memang murni dari pemikiran beliau," kata Hasyim.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan calon kepala daerah yang terlibat dugaan kasus korupsi dan tidak lama lagi berstatus tersangka sebaiknya segera diumumkan sebelum pilkada dilaksanakan pada 27 Juni mendatang. "Orang yang sekarang maju pada Pilkada dan jelas-jelas atau tidak lama lagi menjadii tersangka, akan lebih baik diumumkan sebelum pilkada digelar agar rakyat mengetahui bahwa orang itu bermasalah," kata Agus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement