REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi menyatakan lembaga itu akan memberhentikan sementara aparat pengadilan yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua orang aparat di Pengadilan Negeri Tangerang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
"Kalau KPK menetapkan mereka sebagai tersangka maka kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu untuk menghentikan sementara yang bersangkutan dari seluruh tugas, fungsi, dan jabatannya, atau statusnya sebagai pegawai negeri," jelas Suhadi di Jakarta, Selasa (13/3).
Sementara itu, jika perkara ini sudah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap maka MA akan mengambil tindakan lebih jauh. Jika dua aparat pengadilan tertangkap tangan KPK ini kemudian dinyatakan sebagai terpidana dan berkekuatan hukum tetap maka Suhadi mengatakan MA akan memberhentikan keduanya secara definitif.
"Tetapi kalau dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah, tentu sesuai ketentuan yang berlaku keduanya akan direhabilitasi," kata Suhadi.
Suhadi mengungkapkan dua orang aparat pengadilan yang tertangkap tangan adalah satu orang hakim dan seorang panitera pengganti. Suhadi sendiri mengaku belum mengetahui apa motif dari perkara tersebut.
"Ya belum jelas juga, nanti itu dari KPK untuk menjelaskan," kata Suhadi.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang panitera pengganti (PP) dan seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Senin (12/3).