REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (12/3). Azhari di Tangerang, Selasa (13/3), mengatakan kedatangannya ke PN Tangerang untuk mengetahui penyebab terjadinya OTT oleh KPK.
Walaupun demikian, KY tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. "Karena saat ini kasusnya sedang ditangani oleh KPK, maka kita hormati. KY akan melakukan penyelidikan agar kasus serupa tak terjadi lagi," ujarnya.
Aidul juga menegaskan bahwa penegakan terhadap kode etik bagi hakim tetap berjalan meskipun kasus hukumnya sedang ditangani KPK. Bagi hakim yang terbukti melanggar kode etik maka akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian secara tak hormat.
"Dari kasus yang sudah ada, hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik hingga terjerat kasus hukum maka akan dikenakan sanksi tegas berupa pemberhentian," ujarnya.
Pada Senin (12/3), KPK melakukan OTT dengan mengamankan tujuh orang di PN Tangerang. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan tujuh orang yang diamankan tersebut, antara lain unsur hakim, panitera, penasihat hukum, dan swasta. Hingga kini, proses pemeriksaan di KPK masih berjalan dan akan ada keterangan resmi yang disampaikan KPK dalam waktu dekat.