Senin 12 Mar 2018 17:06 WIB

KPAID Bogor: Kasus Pedofilia Masuk Kategori Luar Biasa

Bila perilaku berulang, maka sudah bisa dipastikan pelaku seorang pedofilia.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andi Nur Aminah
pedofilia - ilustrasi
Foto: blogspot.com
pedofilia - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pihak Polres Bogor dipimpin Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky merilis kasus pelecehan seksual terhadap tiga korban anak-anak di bawah umur. Menanggapi kasus terhadap anak-anak atau pedofilia pihak KPAID diwakili oleh Wakil Ketua M Faisal menyatakan kasus pedofilia sudah masuk kasus luar biasa.

"Kalau bicara bagaimana kita (KPAI, Red) memandang kasus pedofilia, kita menganggap ini kasus extra-ordinary, sudah darurat. Karena ranahnya tidak hanya terjadi di dunia nyata atau lapangan tetapi juga di media sosial," ujar Faisal dihubungi Republika.co.id, Senin (12/3).

Pelecehan terhadap anak-anak sendiri disebut Faisal harus dilihat dari kasus dan tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Apabila perilaku ini dilakukan berulang, maka sudah bisa dipastikan pelaku merupakan seorang pedofilia.

Jika pelaku hanya melakukan tindakan tersebut sekali, maka belum tentu dia pedofilia. Harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut apa yang menjadi tendensi, penyebab, dan indikasi perilaku pelaku. "Meskipun hanya satu kali, tapi kalau setelah diperiksa ada kecenderungan dilakukan kepada anak-anak di bawah umur, maka ada potensi pedofil," lanjutnya.

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian dan pengakuan dari pelaku, baru bisa dipastikan masuk kategori pedofilia atau bukan. Di Bogor sendiri Faisal mengatakan kasus tahun 2017 berdasarkan koordinasi dengan pihak kepolisian hingga Desember, sebanyak tujuh kasus pedofilia terjadi. Namun data ini perlu dipastikan lagi dengan melakukan penyamaan data dengan KPAI, Polisi, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Dirinya menganggap tiap laporan yang didapat pasti berbeda. Ada yang hanya melapor kepada satu pihak tetapi ada juga yang ke semua pihak. Artinya harus disamakan data antar lembaga agar mendapat satu angka pasti.

Meskipun hingga bulan Desember 2017 kasus yang didata di kepolisian hanya ada tujuh, namun Faisal tidak memungkiri adanya kekhawatiran lain. Faisal khawatir ini hanyalah fenomena gunung es di mana sebetulnya masih banyak kasus pedofilia namun hanya sedikit yang melaporkan.

"Terkadang permasalahan yang terjadi adalah tidak semua korban atau keluarga mau melaporkan. Karena takut kejadian ini dianggap sebagai aib dan membuat malu," ujar Faisal.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihak KPAI Bogor sendiri menyatakan telah melakukan sosialisasi. Sosialisasi dilakukan di setiap wilayah dan kelurahan melalui PKK yang ada.

KPAI menyediakan materi khusus mengenai kasus pedofilia di antaranya apa yang dimaksud pedofilia. Bagaimana ciri-cirinya, dan apa yang harus dilakukan oleh korban.

Hal ini disebut dilakukan secara berkelanjutan di setiap acara yang melibatkan masyarakat luas khususnya ibu-ibu. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran untuk melapor dan memberikan pemahaman bahwa hal-hal seperti itu tidak boleh lagi terjadi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement