REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jaksa Penuntut Umum sidang lanjutan First Travel, Sufari mengatakan akan menghadirkan saksi tambahan pada sidang Rabu (14/3) mendatang. Rencananya setidaknya 11 saksi baru hadir pada persidangan tersebut.
"Yang rabu depan 11 orang saksinya, ditambah hari ini yang tidak hadir enam orang. Kalau hadir semuanya 17 orang," kata Sufari, di Pengadilan Negeri Depok, Senin (12/3).
Sebelumnya, pada sidang lanjutan hari ini Jaksa Penuntut Umum juga akan menghadirkan 11 orang saksi. Namun, saksi yang dapat hadir hanya empat orang yaitu Marsonah (48), Irianti (56), Suprapti (37), dan Dini (52). Keempat saksi tersebut merupakan calon jamaah umrah yang gagal berangkat.
Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa koper dari First Travel yang digunakan untuk keberangkatan para jamaah dan bukti pembayaran paket umrah oleh calon jamaah.
"Pemeriksaan saksi tadi mendukung dakwaan penuntut umum. Tidak ada fakta baru. Sesuai dengan kapasitas dan kualitas yang kita hadirkan," kata Sufari menjelaskan.
PT First Travel gagal memberangkatkan sebanyak 63.310 calon jamaah umroh. Diduga perusahaan tersebut menipu uang calon jamaah sekitar sebesar Rp 900 miliar. Sejumlah aset perusahaan pun telah disita pihak kejaksaan yaitu berupa rumah, tanah dan kendaraan.
Berdasarkan keterangan keempat saksi, alasan mereka tertarik memilih First Travel sebagai agen perjalanan mereka adalah harga umrah yang murah dibandingkan agen lainnya. First Travel menawarkan promo paket umrah sebesar Rp 14,3 juta kepada para calon jamaahnya.